Wajib Tahu! Berikut 5 Kategori Orang yang Memiliki Kewajiban Membayar Fidyah Puasa

fidyah puasa
kategori orang yang wajib membayar fidyah puasa. Foto: Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID – Membayar fidyah yang berkaitan dengan puasa di bulan ramadhan adalah suatu hal yang wajib untuk dibayarkan dan terdapat beberapa orang yang wajib membayar fidyah puasa.

Fidyah memiliki arti tebusan, sedangkan menurut istilah fidyah adalah suatu denda yang wajib diselesaikan karena telah meninggalkan kewajiban pada saat puasa ramadhan.

Menurut Abu al-Hasan al-Mahamili Fidyah Puasa dalam membayar hutang puasa masuk kedalam fidyah senilai satu mud.

Baca Juga:Apa Saja yang Membatalkan Puasa? Berikut 8 Hal yang Dapat Membatalkan PuasaApa Benar Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan, Penyebab dan Cara Mencegahnya

Berikut Seseorang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa

1. Orang yang sedang sakit parah

Seseorang yang masuk kedalam kategori yang wajib membayar Fidyah puasa adalah orang yang tidak memiliki harapan untuk sehat atau ia tidak mampu dan bersusah payah untuk menjalankan puasa, maka boleh tidak berpuasa dan tidak berkewajiban untuk membayar qadha puasa melainkan membayar fidyah puasa.

Akan berbeda ketika seseorang sedang sakit dan dapat sembuh, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan hanya berkewajiban untuk membayar qadha (pengganti) puasa serta tidak terkena kewajiban untuk membayar fidyah puasa.

2. Perempuan hamil dan menyusui

Pada Mazhab Syafi’I dijelaskan dalam kitab Ghayah at-Taqrib karya Ahmad bin al-Husain Al-Syafii tentang puasanya perempuan yang sedang hamil dan menyusui.

Ketika perempuan yang sedang hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa karena khawatir jika mempengaruhi tumbuh kembang buah hati dan dirinya, maka boleh untuk membatalkan puasa tetapi memilikin kewajiban untuk membayar qadha puasa.

Tetapi terdapat kewajiban fidyah apabila perempuan hamil dan menyusui hanya mengkhawatirkan keselamatan anaknya.

3. Orang tua rentan

Orang tua yang sudah rentan diperbolehkan meninggalkan puasa karena ketidaksanggupan dalam menjalankan puasa. Tetapi, wajib untuk membayar fidyah puasa dengan cara membayarnya satu mud makanan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga:Mudah dibuat, Berikut 5 Rekomendasi Resep Oseng-Oseng Sederhana di Bulan RamadhanWajib Tahu, 6 Rekomendasi Casual Hijab Outfit untuk Bukber Saat Ramadhan

Kategori tidak mampu menjalankan puasa disini adalah ketika dipaksakan untuk menjalankan puasa maka menimbulkan kesusahan atau masyaqqah sehingga tidak wajib untuk membayar qadha tetapi hanya membayar fidyah puasa.

Seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184, berbunyi:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ

تَعْلَمُوْنَ

Artinya:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) member makan orang miskin.

0 Komentar