RAKCER.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah membuka tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan, atau pendaftaran bacaleg untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Pendaftaran bacaleg dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023, dan tahapan ini akan dilaksanakan di 5 daerah pemilihan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Komisioner KPU Kuningan Maman Sulaeman mengatakan, surat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan atau pendaftaran bacaleg harus dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu, pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan yang sah.
Baca Juga:Tanda Tangan Perjanjian Kerja, Sekda Kuningan Minta PPPK Kedepankan EtikaPeringati May Day 1 Mei 2023, Buruh Kuningan Gelar Kegiatan Sosial
“Selain itu, dokumen persyaratan administrasi bakal calon juga harus dilengkapi. Semua dokumen ini dapat disampaikan secara fisik dan digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” katanya.
Menurut Maman, pengajuan bakal calon dapat dilakukan pada tanggal 1-13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada tanggal 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Kuningan.
“Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan, dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan, apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum dan sekretariat jenderal partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan, serta telah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah di SILON,” ujarnya.
Selain itu, kata Maman, apabila ketua dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan yang sah.
“Jika pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan,” terangnya.
Menurutnya, terdapat dokumen pengajuan bakal calon yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka KPU Kabupaten Kuningan akan memberikan waktu kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan, untuk melengkapi dokumen tersebut.