RAKCER.ID – DPC PDIP Kabupaten Cirebon menunggu instruksi DPP untuk mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)-nya ke KPU. Sehingga, meskipun KPU sudah membuka pendaftaran, hingga kini belum dikirimkan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Drs H Imron MAg menjelaskan, pihaknya perlu merapatkan barisa terlebih dulu. Sebelum mengirimkan berkas nama Bacaleg ke KPU. Sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari DPP.
Setelah tahapan itu dilalui, pihaknya akan segera mengirimkan berkas bacaleg ke KPU. “Nanti siang baru akan kita rapatkan terlebih dulu. Bacaleg, pengurus serta kader PDIP akan kita kumpulkan,” imbuh Imron, Rabu 3 Mei 2023.
Baca Juga:Sandiaga Uno Pindah ke PPP, Gerindra: Tak Ada Pengaruh di DaerahMeriahkan Ramadhan, Indocement Gelar Banyak Kegiatan
Karena berkas persyaratannya belum semua terpenuhi. “Ya hasil rapat terakhir kemarin, masih ada yang belum melengkapi. Mungkin karena masih ada waktu,” katanya.
Meski demikian, Imron menegaskan terkait pengisian bacaleg di setiap dapilnya, semua sudah terpenuhi. “Bacaleg semua sudah terpenuhi. Termasuk keterwakilan dari perempuan,” tandasnya.
Senada, Bendahara DPC PDIP, Rudiana SE mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari DPP. Kebetulan waktu pendaftaran di KPU pada 1-14 Mei 2023.
Biasanya, kata pria yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon ini, proses pendaftaran bacaleg di PDIP dilakukan serentak. Namun sampai detik ini, ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait itu.
“Biasanya PDIP itu melakukan pendaftaran serentak. Nah tepatnya tanggal berapa, belum ada informasi lagi,” paparnya.
Saat dikonfirmasi terkait SK Bacaleg dari DPP apakah sudah diturunkan, Rudi–sapaan akrabnya mengaku pihaknya di DPC belum mendapatkannya. Karena SK itu, turun langsung ke masing-masing bacaleg. Kendati demikian, DPC sudah menginventarisir langsung ke bacaleg. Dan akan segera dikumpulkan.
“Mereka bacaleg yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) partai akan kita kumpulkan. Untuk mempersiapkan keterkaitan dengan kelengkapan berkas pendaftaran,” jelasnya.
Baca Juga:Bantah Perintahkan Bupati dan Wabup Cirebon Nyaleg, Ono: Jangan Termakan IsuKomisi III DPRD Minta DPUTR Kabupaten Cirebon Serius Tangani Banjir dan Jalan Rusak
Ia mengharapkan, bacaleg yang sudah masuk dalam DCS Partai bisa secepatnya melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh KPU. Selain itu, sebenarnya tenggat waktu 1-14 Mei itu, sebenarnya hanya menyetorkan nama-nama saja. Belum sampai pada persyaratan lengkap.
“Karena untuk tahapan melengkapi persyaratan itu kan ada tahapan berikutnya,” kata dia.