Perangkat Daerah Harus Paham Hak Kekayaan Intelektual

hak kekayaan intelektual
SOSIALIASI. Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN bersama Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu melakukan sosialisasi pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual. /rakcer.id/tsrdiarto azza
0 Komentar

RAKCER.ID – Pemahaman dalam pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dinilai penting bagi perangkat daerah. Pengelolaannya harus memerhatikan tiga pilar perlindungan kekayaan intelektual.

Hal tersebut menjadi bagian saat digelarnya sosialisasi pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu.

Sosialisasi pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual dilaksanakan Kamis 11 Mei 2023 diikuti perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Indramayu.

Baca Juga:Perjuangkan Kesejahteraan Guru Honorer, Bupati Indramayu Berusaha Mewujudkan 10 Program UnggulanTerkendala Biaya, 92 Calhaj Kuningan Gagal Berangkat

Koordinator perlindungan kekayaan intelektual dari Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Riyadil Jinan menyampaikan pentingnya memahami pengelolaan HKI.

Dalam hal itu terdapat tiga pilar perlindungan kekayaan intelektual. Yaitu filling database, komersialisasi, dan penegakan hukum.

Menurutnya, HKI sangat penting untuk melindungi HAM manusia atau inventor atau pemilik kekayaan intelektual, meningkatkan kesejahteraan pencipta/inventor/pemilik kekayaan intelektual.

Selain itu memacu masyarakat untuk berkarya dan berinovasi, meningkatkan perekonomian daerah, memajukan IPTEK pada sebuah negara. Serta menarik investor untuk berinvestasi sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu, Didda Kuswibawa berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan HKI.

“Semoga dengan diadakannya sosialisasi dapat menambah pemahaman kita sebagai perangkat daerah dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Seperti diketahui, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk, atau proses yang berguna untuk manusia. (tar)

0 Komentar