RAKCER.ID – Bupati Majalengka, Karna Sobahi menanggapi perihal dua perusahaan yang melanggar izin di wilayahnya karena terbukti belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Orang nomor satu di Majalengka itu meminta dua perusahaan yang melanggar izin tersebut agar dihentikan atau ditutup operasionalnya.
“Prinsip kalau belum memiliki izin, dua perusahaan yang melanggar izin itu harus dihentikan atau ditutup,” ujar Karna, Sabtu 3 Juni 2023.
Baca Juga:Jagoan Indonesia Bikin Geger! Bagas Maulana – Muhammad Shohibul Fikri ke Final Thailand Open 2023Rekor Tingkat Kegagalan Surat Suara di Pilkades Serentak 2023 Terpecahkan! Pelantikan Kades 7 Agustus 2023
Dua perusahaan yang belum memiliki izin tersebut berada di kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Komisi I Minta Satpol PP Tindak Perusahaan yang Melanggar Izin
Hal itu terkuak saat perwakilan dua perusahaan tersebut memenuhi undangan Komisi I DPRD Majalengka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu.
Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi menyayangkan jika faktanya memang kedua perusahaan itu belum memiliki izin pembangunan.
Bahkan yang parahnya, kedua perusahaan tersebut sudah mulai melakukan proses pembangunan bahkan salah satu perusahaan sudah selesai membangun.
“Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi, mereka mengaku bersalah,” ujar Teten.
Menurut Teten, jika dibiarkan maka dikhawatirkan akan muncul kesan jelek terhadap pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Iya, Majalengka butuh investor, tapi juga mereka harus mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga:Waspada 11 Penyakit di Cuaca Ekstrem dan Masa Pancaroba2 Perusahaan di Majalengka Melanggar Perizinan! Komisi I DPRD Majalengka Keras Beri Sanksi
Disinggung langkah selanjutnya, Teten menyebut pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satpol PP, yang dalam hal ini selalu penegakan peraturan daerah (Perda).
Sementara saat rapat dengar pendapat berlangsung, Satpol PP tidak dihadiri langsung oleh Kasatpol PP.
“Tadi Kasatpol PP dan Damkar tidak hadir, dan hanya diwakili. Untuk rekomendasi kepada dua perusahaan ini, kami terlebih dahulu akan koordinasi dengan Pol PP. Apakah dihentikan dulu, atau bagaimana. Bisa juga itu dihancurkan,” jelas dia.
Anggota Komisi I DPRD Majalengka Hamzah Nasyah menambahkan, bahwa kedua perusahaan itu secara jelas menyalahi aturan yang berlaku di Majalengka.
“Tentang perizinan ini diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021, pengusaha itu wajib memiliki perizinan dan itu tidak dilakukan. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya juga belum diajukan,” kata Hamzah. (hsn)