RAKCER.ID – KPU Kuningan tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg (bakal calon anggota legislatif).
Dalam proses tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menemukan pelanggaran. Diantaranya ada 2 bacaleg yang berstatus ganda (terdaftar di dua parpol atau diajukan oleh dua parpol ke KPU) dimana fotonya sama tapi namanya berbeda.
Dugaan pelanggaran bacaleg tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan kepada awak media dalam rilis Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Mau Kaya dengan Sampah? Kabupaten Kuningan Tukar Sampah dengan Logam Mulia di Hari Lingkungan Hidup SeduniaWow! Nasabah BRI Unit Kahuripan Kuningan Menang Mobil di Pengundian Hadiah Simpedes Periode II
“Kami menemukan pelanggaran diantaranya ada 2 bakal calon anggota legislatif yang berstatus ganda, yakni dari PBB dan Gerindra serta dari Partai Nasdem dan PDIP. Selain itu ada foto sama namun namanya beda,” ungkapnya.
Dalam masa verifikasi administrasi ini, pihaknya juga menemukan 21 bakal calon yang menurut aturan harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya sebelum didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif ke KPU.
Hingga saat ini, pihaknya menerima laporan bahwa sebagian dari mereka sudah melayangkan surat pengunduran diri kepada Bupati Kuningan melalui instansi pemerintah terkait.
“Untuk kepala desa, BPD dan perangkat desa surat pengunduran dirinya disampaikan kepada Bupati Kuningan melalui DPMD. Untuk ASN bisa menyampaikan surat pengunduran diri melalui BKPSDM,” terangnya.
Bawaslu Kesulitan Melihat Berkas Persyaratan Bacaleg
Menurut Jalil, saat ini pihaknya masih mendapatkan kendala untuk melihat berkas persyaratan yang diajukan Parpol ke KPU. Pihaknya hanya menerima rekapitulasi jumlah dan nama bakal calon anggota legislatif saja.
“Pengajuan dari Partai Politik kan diinput melalui Aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon), sedangkan hingga saat ini kami kesulitan mengakses data yang ada di Silon tersebut,” ujarnya.
Disebutkan Jalil, Bawaslu hanya diberi akses masuk di Silon ini hanya sebagai viewer, sebatas melihat daftar nama saja dan tidak bisa mengakses berkas persyaratan bakal calon.
Baca Juga:Ribuan Warga Dapat Kompensasi Setelah Terdampak SUTET, PLN Berikan Langsung ke Pemilik Lahan2 Perusahaan di Kertajati Melanggar Izin dan Harus Ditutup, Bupati Majalengka Ambil Sikap Tegas!
“Sehingga untuk mengetahui apakah bakal calon anggota legislatif ini memenuhi persyaratan atau tidak, kita hanya bisa melalui wawancara saja terkait proses Vermin ini ke KPU,” tuturnya.
Keterbatasan untuk mengakses Silon ini, lanjut Jalil, tidak hanya terjadi di Kabupaten Kuningan, namun di seluruh Indonesia. Pihaknya berharap kedepan KPU bisa memberikan akses kepada Bawaslu untuk mengakses Silon agar bisa melihat berkas persyaratan.