RAKCER.ID – Perda Penanggulangan Kebakaran Kota Cirebon disahkan. Karena itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon gencar melakukan sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan kepada semua stakeholder terkait.
Sosialisasi perda ini pun disampaikan kepada stakeholder dan sejumlah pelaku usaha di Kota Cirebon. Seperti perhotelan, pengelola mall, pengelola layanan kesehatan seperti klinik dan rumah sakit, serta instansi-instansi lainnya.
Selain disampaikan oleh DPKP, sosialisasi pun disampaikan oleh Wakil Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati. Pada sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Cirebon kemarin, Eti menyampaikan bahwa DPKP mempunyai peran strategis dalam setiap penanggulangan peristiwa kegawatdaruratan.
Baca Juga:SMA KALAH JAUH! Pendaftar PPDB SMK Lebih Membeludak, Hari Kedua SMKN 2 Kota Cirebon Tembus 378 Calon SiswaDi RUPS, Pemerintah Apresiasi Capaian Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah PT PLN
Seperti kebakaran dan lainnya. Karena kegawatdaruratan tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan cepat, efektif dan tanggap.
Maka dari itu, payung hukum perda baru ini, harus mulai disosialisasikan. Agar semua pihak, termasuk masyarakat paham tupoksi DPKP. Juga peran masyarakat umum dalam upaya pencegahan seperti apa.
“Perkembangan situasi membutuhkan regulasi. Karena Perda Nomor 03 Tahun 1985 tentang Ketentuan Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran, dirasa sudah tidak memadai lagi. Jadi perda baru ini sangat relevan,” ungkapnya.
Dikatakan Eti, Kota Cirebon terus mengalami perkembangan, terutama dalam hal iklim usaha yang semakin maju. Sehingga di samping membawa manfaat ekonomi, pertumbuhan ini juga membawa tantangan baru dalam hal keamanan dan keselamatan, termasuk potensi kebakaran.
“Dalam konteks ini, kami melihat pentingnya adaptasi dan penyempurnaan perda yang ada. Karena potensi kabakaran itu ada, sehingga semua harus siap,” jelasnya.
Diharapkan Eti, perda baru ini dapat memberikan kerangka kerja yang lebih baik dalam upaya pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di Kota Cirebon.
“Perda ini mencerminkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tangguh di Kota Cirebon. Jadi semua harus mendukungnya,” kata Eti.
Baca Juga:AYO BURUAN! PPDB SMA Tahap 1 Sudah Mulai, Ini Jalur Pendaftaran, Kuota serta JadwalnyaKota Cirebon Ditarget 75 Persen Suara Untuk Ganjar, Begini Respons Walikota Azis
Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon, Adam Nuridin menuturkan, peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2022 ini mencakup beberapa ruang lingkup.
Mulai dari mengatur pencegahan timbulnya bahaya kebakaran, penanggulangan saat terjadi kebakaran, sampai kepada investigasi pasca kebakaran dan penyelamatan.