RAKCER.ID – Peredaran rokok ilegal di masyarakat makin marak. Itu setelah pemerintah baru-baru ini menerapkan kenaikan tarif cukai harga tembakau (TCHT). Sehingga mengakibatkan harga rokok meningkat secara signifikan.
Hal ini terbukti dari upaya penindakan yang berhasil dilakukan oleh pihak Bea Cukai Cirebon. Mereka berhasil menyita 10 juta batang rokok ilegal hanya dalam periode tahun 2023.
“Kami secara rutin melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Selama periode tahun 2023 hingga awal Juni, kami telah melakukan penindakan terhadap 10 juta batang rokok ilegal,” ungkap Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, belum lama ini.
Baca Juga:KACAU! 33 Kuwu Kabupaten Cirebon Gagal Umrah, Uangnya Digondol Perusahaan TravelPenyertaan Modal PDAM Kabupaten Cirebon Perlu Support Pemda, DPRD: Jangan Hanya Alasan Klasik
Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak memiliki izin edar resmi.
“Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga bertujuan untuk melindungi pendapatan dalam negeri dari sektor cukai,” tambahnya.
Sebenarnya, kenaikan TCHT diberlakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk membatasi konsumsi rokok. Diharapkan dengan harga rokok yang lebih tinggi, masyarakat akan mengurangi atau bahkan berhenti mengkonsumsi rokok. Namun, realitanya tidak demikian.
“Akhirnya, celah inilah yang dimanfaatkan oleh pengusaha rokok ilegal. Mereka menawarkan rokok dengan harga yang jauh lebih murah,” jelasnya.
“Sebagian besar masyarakat tidak memperhatikan apakah rokok yang mereka konsumsi legal atau tidak. Yang penting bagi mereka adalah dapat menghasilkan asap. Itulah yang umumnya terjadi,” lanjutnya.
Encep juga menyebutkan bahwa wilayah III Cirebon merupakan daerah dengan peredaran rokok ilegal terbanyak, terutama di Kuningan dan Majalengka.
Kenaikan tarif cukai rokok tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang tarif CHT untuk produk rokok, rokok daun, atau tembakau iris.
Baca Juga:NasDem dan PKS Kompak Soroti Raihan WTP Pemkab Cirebon, Bisa Menjamin Bebas Korupsi?TOP BANGET! Sabet WTP, DPRD Kabupaten Cirebon Terima Hantaran LKPJ Bupati
Pelaku penjualan rokok ilegal akan menghadapi penegakan hukum yang melibatkan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai rokok.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, atau denda minimal 10 kali lipat dari nilai cukai dan maksimal dua puluh kali lipat dari biaya cukai yang seharusnya dibayarkan. (*)