Manfaatkan Siroleg Berantas Rokok Ilegal

rokok ilegal
PENJELASAN. Sejumlah anggota Satpol PP Kuningan mengikuti bimtek Siroleg hasil kerja sama dengan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. /rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – Bea Cukai Cirebon Bersama Satpol PP Kabupaten Kuningan menggelar bimtek Sistem Informasi Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg), kepada para puluhan anggota Satpol PP kecamatan di aula kantor Satpol PP, Kamis 11 Mei 2023.

Aplikasi Siroleg merupakan bentuk sinergi antara bea cukai dengan aparat penegak hukum, dimana terdapat pengumpulan informasi dan laporan indikasi peredaran rokok ilegal.

Aplikasi ini menjadi salah satu upaya untuk memberantas rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Baca Juga:PAM Tirta Kamuning Tambah Sumber Air Baku, Target 1.000 Liter Per DetikMantan Napi Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ketua KPU: Lihat Ancaman Hukumannya, Bukan Vonisnya

Kasatpol PP Drs Agus Basuki mengatakan, bimtek ini sebagai upaya Bea Cukai Cirebon dan Satpol PP untuk menekan peredaran rokok yang illegal menggunakan aplikasi Siroleg.

Aplikasi tersebut berfungsi untuk mendata berbagai macam penyampaian informasi atau pelaporan rokok yang ilegal, sehingga membantu kinerja untuk memberantas peredarannya.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, partisipasi dari masyarakat sangat penting untuk ikut memberantas peredaran rokok illegal dengan cara melaporkan,” ujar Agus.

“Apabila telah mengetahui ada pembuatan rokok tanpa izin di sekitarnya atau ada informasi tentang itu secara lengkap dan spesifiknya bisa langsung dilaporkan,” kata Agus.

Siroleg, Media Awal Informasi Rokok Ilegal

Sementara itu, Kabid Gakda Hendrayana menjelaskan, tentang aplikasi Siroleg dan bagaimana cara mengoperasikannya.

Setelah penjelasan materi, para peserta mempraktikkan cara menghimpun informasi yang didapatkan di lapangan untuk diunggah pada aplikasi Siroleg. Seluruh peserta sosialisasi menyimak dengan seksama dan mengikuti dengan baik pelatihan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, kata Hendra, dijelaskan tentang ciri-ciri rokok tanpa izin dan sanksinya, serta bagaimana cara membedakan rokok legal dan rokok tidak resmi tersebut.

Baca Juga:Incumbent Siap Bertarung, PDIP Majalengka Target 20 Kursi DPRDPerempuan Purna PMI Bisa Berdikari, Sukses Budidaya Jinten di Pekarangan Rumah

“Siroleg menjadi deteksi awal adanya rokok ilegal di Kabupaten Kuningan, kami membutuhkan kerjasama para Satpol PP yang ada di Kecamatan, agar bisa saling memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan,” ujar Hendra.

Hendra berharap kehadiran aplikasi Siroleg ini akan membantu mempermudah pengumpulan informasi rokok tanpa izin yang beredar di masyarakat.

“Alhamdulilah para peserta sangat antusias mengikuti bimtek ini, mereka bisa mengetahui bagaimana mekanisme pengumpulan informasi,” terang Hendra.

0 Komentar