RAKCER.ID – Kelahiran inses adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana individu yang terkait erat dengan darah, seperti saudara kandung atau sepupu, terlibat dalam hubungan perkawinan atau memiliki anak bersama.
Meskipun fenomena ini sering dipandang kontroversial dan tabu di banyak kebudayaan, penting bagi kita untuk memahami makna dan implikasi kelahiran inses ini.
Perlu diketahui bahwa Kelahiran inses terjadi ketika dua individu yang memiliki hubungan darah yang dekat, seperti saudara kandung atau sepupu, menjalin hubungan romantis atau bahkan menikah satu sama lain.
Kelahiran inses membawa risiko kesehatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perkawinan antara individu yang tidak memiliki hubungan darah yang erat. Hal ini terkait dengan peningkatan risiko kelainan genetik, karena gen abnormal tersebut dapat diwariskan dari kedua orang tua yang memiliki hubungan darah dekat.
Baca Juga:Exo Resmi Merilis Gambar Teaser Kedua yang Berjudul Hear Me Out, Simak Selengkapnya !Resep Bumbu Sate Kambing Empuk Tahan Lama yang Simpel dan Juga Bikin Kamu Ketagihan, Cobain Deh !
Meskipun risikonya lebih tinggi, penting untuk dicatat bahwa tidak semua anak yang lahir dari perkawinan sedarah akan memiliki kelainan genetik, dan risikonya bervariasi tergantung pada faktor genetik dan lingkungan.
Dalam beberapa kasus, hubungan ini dapat terjadi secara sadar dan dengan persetujuan kedua belah pihak, sementara dalam kasus lain, kelahiran incest terjadi tanpa disadari, seperti dalam kasus anak-anak yang terpisah di masa kanak-kanak dan kemudian menemukan diri mereka tertarik secara romantis satu sama lain saat dewasa.
Gangguan Psikologis yang timbul akibat Inses
– Menarik diri dari lingkungan
– Mencoba bunuh diri
– Menjalani perilaku seksual sebelum waktunya
– Gangguan stres pascatrauma (PTSD)
– Depresi
– Insomnia
Pasal 8 UU Perkawinan menjelaskan secara rinci jenis-jenis perkawinan yang dilarang, antara lain sebagai berikut:
a) berhubungan darah dalam garis lurus ke bawah atau ke atas
b) sedarah dalam garis kesamping, yaitu antara saudara kandung, antara seseorang dengan saudara kandung orang tuanya, dan antara seseorang dengan kakek dan neneknya
c) hubungan seksual yaitu mertua, menantu tiri dan ibu/ayah tiri
d) berhubungan dengan istri atau sebagai tante atau keponakan dari istri, dalam hal suami beristri lebih dari seorang; mempunyai hubungan menurut agamanya atau peraturan lain yang berlaku, maka perkawinan itu dilarang