“Saat korban sedang mengobrol, tersangka menghampirinya. Dalam hal ini tersangka merasa tertekan dengan gerak-gerik yang ditampilkan korban.
“Ini adalah penilaian subyektif dari target karena merasa sapaannya tidak dibalas,” kata Yossi.
“Gimana perasaannya, tudingan mendatangi korban dan menanyakan kenapa seperti itu, padahal sama sekali tidak dilakukan oleh korban,” lanjut Yossi.
Baca Juga:Disebut Basecamp NCT, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diminta Undang Seluruh Member NCT Ke AndaraTaeyong NCT dan Nagita Slavina Main Tenis Bareng, Fans Auto Histeris
Konsumsi alkohol hingga mabuk
Kompol Henrikus Yossi Hendrata dari Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan menyatakan Pierre minum alkohol sebelum menyerang korban.
Namun, kata Yossi, penganiayaan itu dilakukan Pierre dalam keadaan sadar meski mengonsumsi alkohol. “Dalam proses kejadian (Pierre) dalam keadaan sadar, dia minum alkohol tapi bukan berarti dia mabuk,” kata Yossi.
Pierre Gruno terancam 5 tahun penjara
Atas perbuatannya, Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi mendakwa Pierre Gruno melanggar Pasal 351 KUHP dengan menganiaya seorang pria, menyebabkan kerusakan serius.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di hampir seluruh wajahnya.
Demikian informasi mengenai actor Pierre Gruno yang ditahan akibat kasus penganiayaan.
Simak berita dan artikel menarik lainnya di google news. (*)