Imbas Curhat Tukang Bubur di Cirebon Kena Tipu 310 Juta, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka, Coreng Citra Kepolisian

tukang bubur di cirebon kena tipu 310 juta
SERIUS. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan curhat tukang bubur di cirebon kena tipu 310 juta yang menyeret oknum perwira polisi berpangkat AKP. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Curhatan tukang bubur di Cirebon kena tipu 310 juta dengan modus jaminan masuk penerimaan Bintara Polri tahun penerimaan 2021-2022, berbuntut panjang. Karena menyeret oknum polisi berpangkat perwira.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di berbagai media, setelah korban seorang tukang bubur curhat dan menyampaikan dugaan penipuan yang dialaminya ke media.

Dugaan penipuan dengan meminta ratusan juta ke korban, menggunakan modus jaminan masuk seleksi Bintara Polri, juga menjadi konsern pihak kepolisian. Karena melibatkan oknum anggotanya berpangkat perwira.

Baca Juga:Dalam Seminggu, Walikota Cirebon 3 Kali Mutasi Pejabat, Ada Masalah Apa dengan Kota Cirebon?Menko Perekonomian RI Dengar Curhatan Alumni Prakerja di Cirebon, 30 Persen Penerima Penyandang Disabilitas

Diawali dengan proses pelaporan oleh korban bernama Wahidin di Polsek Mundu pada tahun 2021 lalu, sampai pada September 2022 lalu dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota. Saat ini, proses hukumnya sudah memasuki babak baru.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan perjalanan kasusnya. Yakni laporan polisi pertama dibuat pada tanggal 22 Agustus 2021 di Polsek Mundu.

Dalam laporan tersebut, peristiwa diduga penipuan dan penggelapan terjadi pada tanggal 11 Januari 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang merupakan Mapolsek Mundu. Karena perkara ini melibatkan salah satu perwira Polri berpangkat AKP, yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu.

“Kejadiannya tanggal 11 Januari 2021. TKP di Jalan Luwung, Mundu. Perkara terkait pasal 378 dan 372 KUHP, dugaan penipuan dan penggelapan dengan pidana 4 tahun paling lama,” ungkap Ariek.

Saat ini, lanjut Ariek, satu tersangka berinisial N berhasil diamankan setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik. N diamankan pada tanggal 17 Juni lalu di wilayah Jakarta Selatan.

Diketahui, saat kejadian, N merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian SDM Mabes Polri, yang diduga menjadi aktor utama perkara penipuan yang menimpa korban W.

“N ini pensiunan ASN. Dan sejak 8 Mei 2023, yang bersangkutan sudah tidak berdinas sebagai ASN. Penanganan perkara, mulai 2021, September 2022 dilimpahkan ke Polres Ciko. Tiga kali tersangka N tidak bisa dipanggil. Nah, 28 Februari, setelah naik penyidikan, dua kali dipanggil mangkir. Dan akhirnya, N diamankan 17 Juni 2023 di Jakarta Selatan,” jelas Ariek.

Baca Juga:Airlangga Bantah KIB Pecah Belah, Minta Bukti Tanda Tangan PPP Mendukung Capres Ganjar PranowoKetua DPRD Kota Cirebon Lantik PAW Anggota F-PAN, Syarif: Tinggal Menyesuaikan Diri

Kemudian pada tanggal 18 Juni 2023 kemarin, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan ditemukan keterlibatan salah satu oknum perwira Polri berpangkat AKP dengan inisial SW.

0 Komentar