CIREBON,RAKCER.ID – Kawasan Rebana Jawa Barat Merupakan diproyeksi menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus ladang investasi di Jawa Barat (Jabar).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan kemajuan pembangunan Kawasan Rebana sudah sampai 40%.
Pembangunan kawasan super ekonomi tersebut digadang-gadang dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 4,49 juta orang.
Baca Juga:Tol Terpanjang di Indonesia Ditargetkan Tembus Ciamis di 2024, Ridwan Kamil: Pembebasan Lahan Tol Getaci Makan Waktu Lama Jadi Harap BersabarKamu Tau Gak ? Bedanya Rangka eSAF Sama yang Biasa, Jangan Sampai Rangka Patah Kejadian Lagi !
Kemajuan tersebut dihitung dari perkembangan penyelesaian Jalan Tol Cisumdawu, operasional Bandara Internasional Jawa Barat (BJIB) Kertajati dan operasional Pelabuhan Patimban.
Kehadiran Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana disebut-sebut membuat pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan dapat mengejar target penyelesaian 2030.
Simak Ulasan Lengkap Tentang Kawasan Rebana Jawa Barat
Kawasan Super Ekonomi Baru di Jawa Barat Kawasan Rebana atau menurut beberapa peraturan Kawasan Metropolitan merupakan super kawasan ekonomi seluas 43 ribu hektare yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat. Kawasan ini terdiri dari kawasan perkotaan inti Cirebon-Patimban-Kertajati yang disingkat Rebana.
Namun, yang menjadi target pembangunan kawasan bukan hanya tiga kabupaten itu saja. Seluruh daerah penyangganya seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan turut menjadi target pembangunan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, Kawasan Rebana mencakup Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, yang termasuk dalan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Menurut PP 87/2021 tersebut, pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan.
Baca Juga:Gila ! Dodge Viper ACR Terakhir Dilelang Rp2,9 MiliarSTO Capai 323 Km/Jam ! Lamborghini Huracan Sampai Saat Ini Belum Ada Tandingannya
Rencana Induk tersebut menjadi pedoman untuk menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan dua super kawasan ekonomi itu.
Adapun tujuan dibentuknya Kawasan Rebana adalah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa Barat bagian timur-utara dengan Kawasan Rebana sebagai motornya.
Beragam Proyeksi Pertumbuhan di Kawasan Rebana Ridwan Kamil menjabarkan pembangunan Kawasan Metropolitan Rebana diproyeksikan dapat mendongkrak perekonomian hingga 7,16% dan menciptakan 4,49 juta lapangan pekerjaan baru.