Jawab Keluhan Dewan Soal Perizinan

Jawab Keluhan Dewan Soal Perizinan
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

Kemudian persetujuan lingkungan memakai aplikasi berbeda diluar dari OSS. Memakainya Amdalnet.

Berdasarkan informasi dari halaman Kementerian Lingkungan Hidup, Amdalnet merupakan bentuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses persetujuan lingkungan.

Ada lima proses tahapan dalam Amdalnet. Penapisan dokumen lingkungan, penyusunan dokumen lingkungan, penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan, dan penerbitan persetujuan lingkungan, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga:Eselon II Jelang Pensiun Didorong Jadi Pj Bupati, Siapakah Dia?Anies-Muhaimin Pasangan Ideal, PKS Kab Cirebon: Siap All Out Berjuang

Nah, Uus menegaskan masyarakat sebenarnya sudah mengetahui, proses yang terjadi di DPMPTSP, cuma mencetak saja. ” Sudah banyak yang tau kalau di perizinan itu cuma dikasih waktu cuma 2 hari,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menilai proses perizinan di Kabupaten Cirebon dianggap sulit. Jlimet. Menyulitkan calon investor.

Dampaknya signifikan, calon investor kebanyakan balik kanan tarik mundur dari Cirebon.

Tidak ada kepastian hukum yang jelas terkait tekhnis persyaratan perizinan. Termasuk tidak adanya ketepatan waktu. Padahal, kepastian hukum dan ketepatan waktu itu, sangat dibutuhkan bagi investor.

“Akhirnya mereka para investor besar dan kecil semua ngeluh. Karena proses perizinan di kita dianggap jlimet. Mereka akhirnya tarik mundur semua,” pungkasnya. (zen)

0 Komentar