Apa Hukum Ziarah Kubur Wali Songo? Apakah di Perbolehkan Dalam Islam?

Apa Hukum Ziarah Kubur Wali Songo?
Ziarah kubur adalah mengunjungi makam seseorang yang telah wafat yang bertujuan untuk mengambil pelajaran yang berkaitan dengan kematian serta kehidupan di akhirat kelak dan mendoakan para mayit yang berada di dalam kubur agar dosa-dosanya di ampuni oleh sang maha kuasa Allah SWT. FOTO:@PINTEREST/RAKCR.ID
0 Komentar

Imam Muslim meriwaytkan Hadis dari Rasulullah Melalui Abu Hurairah:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى ».

“Janganlah kalian bersusah payah melakukan suatu perjalanan, kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjidil Haram, masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha.” (HR. Muslim)

Kecuali ziarah ke tiga masjid di atas, hadis ini melarang kita melakukan perjalanan yang sulit. Pembatasan ini juga mencakup larangan pergi ke kuburan.

Demikian pembahasan mengenai hukum ziarah kubur Wali Songo.(*)

Simak berita dan artikel menarik lainnya di Google News.

0 Komentar