CIREBON, RAKCER.ID — Pleno KPU Kabupaten Cirebon menetapkan Plt Divisi Hukum dan Pengawasan diisi oleh Husnul Khotimah. Artinya kekosongan jabatan itu, sudah terisi. Pleno sendiri dilaksanakan Jumat 29 September kemarin.
“Untuk melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan terpenuhinya ketua divisi hukum dan pengawasan definitif maka rapat pleno KPU Kabupaten Cirebon menetapkan Husnul Khotimah sebagai Plt nya,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr H Sopidi MA.
Hasil pleno pun sudah dilayangkan ke KPU Provinsi untuk disampaikan ke KPU RI. Saat ini, pihaknya menunggu tindak lanjut dari pusat.
Baca Juga:BREAKING NEWS Tak Usah Dipilih Bacaleg Pemasang Alat Peraga Di PohonPerizinan Dipersulit Dinas Imron Minta Tunjukan Biar Saya Enak Jewernya
Langkah itupun sekaligus sebagai bantahan dugaan publik bahwa KPU Kabupaten Cirebon berupaya mengosongkan posisi tersebut sampai berakhirnya masa jabatan.
Lalu, apakah ada peluang untuk adanya Pergantian Antar Waktu (PAW)? Sopidi menegaskan peluang PAW itu masih terbuka lebar. Karena tidak ada ketentuan pengisian PAW itu minimal berapa bulan sampai akhir masa jabatan.
“Soal PAW peluangnya ada. Itu kan ranah ya pusat. Tugas kita di Kabupaten hanya menyampaikan, memberitahukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi bahwa satker KPU Kabupaten Cirebon terdapat kekosongan devisi hukum dan pengawasan. Karena terpilih dalam seleksi KPU Jawa Barat,” katanya.
Sebagai informasi, berkaca dari hasil seleksi komisioner di 2019 lalu, nama-nama diurutan enam besar sampai sepuluh besar itu, ada Sudiono, Abdul Kholik, Hj Watiah, Husni dan terakhir Apip Rivai.
Sudiono, saat ini sudah menjabat sebagai TA DPR RI, kemudian Abdul Kholik menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Hj Watiah sebagai anggota PPK, Husni menjadi bagian dari PKB. Sementara Apip Rivai terdaftar sebagai Bacaleg dari Demokrat.
Itu artinya, peluang PAW nya nanti, ada di dua nama. Yakni Sudiono dan Watiah. “Tapi semua kita serahkan ke KPU RI. Kita menunggu hasil dari usulan yang sudah kita layangkan itu,” katanya.
Sementara itu, Plt Divisi Hukum dan Pengawasan, Husnul Khotimah SPil menjelaskan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, pasal 37 tentang pengangkatan dan pemberhentian komisioner KPU, itu sudah diatur.
Baca Juga:Tak Ada Formasi PPPK Untuk 98 TKK DPRDFraksi Gerindra Soroti Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Cirebon Angkanya Tembus 81 Ribu
Pengangkatan itu, mekanismenya sudah jelas melalui mekanisme seleksi. Adapun untuk mekanisme pemberhentian kata Husnul, kriterianya sudah jelas. Yakni ketika yang bersangkutan berhalangan tetap, meninggal dunia, dan diberhentikan dengan tidak hormat.