Kekosongan Jabatan KPU, Harus Segera Diisi

Kekosongan Jabatan KPU, Harus Segera Diisi
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDIP, Aan Setiawan menilai kekosongan posisi komisioner KPU, harus segera diisi. FOTO : RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — Kekosongan jabatan KPU Kabupaten Cirebon harus segera diisi. Jangan dibiarkan kosong hingga berlarut-larut.

Karena tahapan pemilu saat ini sudah berlangsung. Tak ada yang bisa menjamin, tidak kumplitnya personil pimpinan KPU saat ini bisa menjalankan pesta demokrasi dengan lancar.

“Kekosongan posisi di komisioner KPU itu, baiknya bisa segera diisi. Karena ada posisi divisi yang sudah kosong ditinggalkan oleh komisioner yang naik ke KPU Jabar,” kata Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan.

Baca Juga:DPRD Yakini Revisi RTRW 2024 Selesai, Tak Sampai Lompat TahunTargetkan 90 Persen Partisipasi Masyarakat PPK dan Panwascam Depok, Gencarkan Sosialisasi

Politisi PDI Perjuangan itu meminta, kekosongan itu jangan dibiarkan kosong terlalu lama. Terlebih divisi yang kosong itu, merupakan divisi hukum dan pengawasan. Artinya ketika terjadi sengketa, siapa yang bisa menanganinya.

Kan secara aturan juga, personil dari komisioner KPU Kabupaten Cirebon itu, harus 5 orang. Kalau hanya 4, ya harus diisi. Karena ada posisi yang kosong itu,” kata dia.

“Harus ada yang menepatinya. Jangan sampai kuorum itu dijadikan dalil untuk tidak segera memprosesnya. Ini waktunya sudah mendesak, menjelang pemilu,” kata dia.

Aan sendiri mengaku tidak mengetahui persis, sebutan untuk istilah penggantinya itu. Pergantian Antar Waktu (PAW) kah atau sebutan dengan istilah lainnya. Terlebih ketentuannya, ketika ada posisi yang kosong, penggantinya adalah mereka yang berada di peringkat bawahnya.

Yakni dari nama-nama yang dulunya ikut berkontestasi dalam seleksi dan masuk diurutan 10 besar.

“Itu lebih jelas lagi kan. Kalau sudah ada siapa kandidat penggantinya. Kan yang peringkat bawahnya,” kata dia.

Adapun ketika mekanismenya itu yang memprosesnya adalah KPU RI, tapi fakta bahwa KPU Kabupaten Cirebon dalam kondisi kekurangan personil, adalah KPU di daerah sendiri.

Baca Juga:Saatnya Pesantren Ambil Peran, Menjawab Tantangan Perkembangan ZamanPrabowo di Jabar Kokoh Dinomor 1, Ungguli Anies dan Ganjar

“KPU RI mana tau. Makanya, harus ada usulan dari KPU Kabupaten Cirebon. Bahwa ada satu komisionernya yang naik ke KPU Jabar,” imbuhnya.

Disamping itu, sistem penggajiannya sendiri sudah diatur untuk 5 komisioner. Sudah ada uang yang bisa diberikan. Makanya tidak ada alasan, untuk tidak segera menggantinya.

“KPU ini kerjanya berat. Dengan jumlah 40 kecamatan se Kabupaten Cirebon dan 412 desa, apakah kalau hanya 4 komisioner, dengan tidak segera mengisi kekosongan itu, mereka mampu,” katanya.

0 Komentar