Dalam Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 diatur bahwa ekspor barang dengan berat kurang dari 30 kilogram yang diekspor oleh eksportir nonusaha akan dilaporkan melalui penyerahan nota konsinyasi oleh penyedia jasa pos kepada pejabat pabean di kantor pabean. Persyaratan ini juga berlaku terhadap barang impor yang dinyatakan dengan nota konsinyasi yang akan diekspor kembali.
“Langkah ini memberikan peluang bagi UKM yang berminat untuk mengikuti pameran di luar negeri. Jika jumlah barang yang dikembalikan sedikit, kurang dari 30 kilogram, kami berharap ketika dikembalikan, mereka dapat dengan mudah memproses pembebasan bea masuk, asalkan barangnya bisa dibuktikan berasal dari Indonesia,” jelas Fadjar Donny.
Upaya pemerintah dalam memantau dan mengatur impor melalui jalur e-commerce bertujuan untuk menjaga kepentingan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lokal. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, pemerintah bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara mendorong perdagangan lintas batas yang sehat dan melindungi sektor UKM dalam negeri dari persaingan eksternal yang berlebihan.
Baca Juga:Menteri Koperasi Mendesak Lebih Banyak Fokus pada Koperasi untuk Mendukung UKMIndonesia Luncurkan Pertukaran Minyak Sawit Mentah: Membuka Jalan Menjadi Patokan Harga Domestik
Demikian informasi selengkapnya mengenai Pemerintahan Indonesia yang mulai tingkatkan pembatassan impor melalui E-Comerce guna menunjang UKM local. (*)