“Hasil Rapim berdasarkan jawaban dari Bagian Hukum sini, karena ini untuk ditindak lanjuti, sementara belum bisa memutuskan apapun. Besok kalau kita di terima Dirjen Otda Kemendagri, mau sekalian menanyakan terkait itu,” tuturnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan, Dr Iis Krisnandar SH Cn mengingatkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon jangan coba-coba menghalangi dengan dalih menunggu inkrah gugatan.
Sehingga DPRD tidak memproses pengajuan dari partainya untuk memproses PAW Amenah.
Baca Juga:Baru 77,41 Persen Serapan Anggaran Pemkab CirebonAmenah Dipecat PDI Perjuangan, Keanggotaannya Di DPRD Sudah Habis
“Yang lain jangan coba-coba menghalangi atau mencampuri urusan parpol yang ada persoalan,” tegasnya.
“DPRD kan tugasnya hanya administratif saja. Gubernur hanya administratif. Persoalan yuridis sudah terpenuhi. Ditatib DPRD tidak ada aturannya,” pungkasnya. (zen)