Amenah Dipecat PDI Perjuangan, Keanggotaannya Di DPRD Sudah Habis

Amenah Sudah Dipecat, Keanggotaannya Di DPRD Sudah Habis
Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan, Dr Iis Krisnandar SH Cn menegaskan status Amenah sudah dipecat PDIP. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — Hj Amenah SE sudah dipecat PDI Perjuangan. Statusnya bukan lagi menjadi bagian dari partai berlambang kepala banteng lagi.

Jiam–sapaan untuk Hj Amenah harusnya sadar, keanggotaannya sebagai anggota dewan pun sudah habis.

Itu disampaikan Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan, Dr Iis Krisnandar SH Cn kepada Rakcer.id, Senin (27/11).

Baca Juga:Tetap Kritis, Saat Menyalurkan Hak PilihPKS Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Jiam ke sejumlah pihak, hanya untuk melanggengkan posisinya di DPRD. Lumayan, akhir masa jabatan DPRD periode 2019 itu, masih menyisakan beberapa bulan lagi.

Padahal, gugatan tidak akan menghalangi proses pergantian antar waktu (PAW) yang telah diajukan PDI Perjuangan.

“Terlepas dari sidang PN mengenai gugatan Hj Amenah. Seharusnya, Amenah menyadari resiko itu. Bahwa gugatan tidak menghalangi proses ini (PAW,red),” kata Iis.

Karena Amenah sudah di pecat oleh PDI Perjuangan. Iis pun mempertanyakan, kedudukan Jiam saat ini di DPRD atas nama siapa?

Ya, Hj Amenah saat itu sebagai kader PDIP yang meraih suara terbanyak ke 1 (satu) di daerah pemilihan (dapil) nya pada Pemilu 2019 lalu. Makanya, diusulkan PDIP sebagai anggota DPRD.

Tapi lanjut Iis, harus diakui juga bahwa ada aturan partai yang dilanggarnya. Yakni menjelang pemilu ini, suaminya malah menjadi caleg DPR RI dari parpol lain selain PDIP, yakni Gerindra.

“Di AD/ART manakala tidak semuanya di satu partai. Maka diberhentikan oleh PDIP,” katanya.

Baca Juga:FCTM Tuding Luthfi Penghalang Cirebon Timur MandiriEksekutif Tunggu Keseriusan DPRD Tangani Revisi Perda RTRW

Namun, itu tidak diperhatikan. Artinya kata Iis, Amenah sudah siap mengambil risiko ketika satu anggota keluarga inti, melanggar aturan partai, siap untuk diberhentikan.

“Sanksinya adalah sesuai AD/ART. Risikonya diberhentikan. Nah ini berdampak pada risiko Amenah terhadap keanggotaannya di DPRD. Karena anggota DPRD dapat diberhentikan dari partai,” katanya.

Kapan waktunya? Ketika proses PAW ini diusulkan oleh parpol.  Nanti parpol itu akan berkoordinasi dengan KPU. Menentukan siapa suara keduanya. Ternyata adalah Aceng Sudarman. Seharusnya, Amenah menyadari hal itu sebagai risikonya tidak menaati aturan partai.

“Jangan berlindung, pada hasil pemilu. Bahwa dia dipilih oleh rakyat. Kalau begitu, suara kedua dan ketiganya emang bukan hasil pemilu. Mereka juga dipilih oleh rakyat,” katanya.

0 Komentar