CIREBON, RAKCER.ID – DPRD Kabupaten Cirebon masih merahasiakan, nama yang akan diajukan menjadi penjabat (Pj) Bupati. Tahapannya, baru menjadwalkan untuk persiapan pengajuan Pj Bupati.
Itupun, setelah DPRD Kabupaten Cirebon melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Drs H Subhan. Tapi kata politisi Gerindra, pembahasan masih berkisar pada penjadwalan. Karena sampai saat ini, masih belum ada nama-nama yang dimunculkan, baik dari eselon II maupun pihak luar.
Baca Juga:Hasil Monitoring Ditemukan Genangan Ditengah Alun-alun PataraksaKampanye Dibuka, Gerindra Tancap Gas Bagikan Makan Siang Bergizi
” Kita tidak membahas sampai ke ranah itu. Soal siapa nama-nama yang akan dimunculkan untuk diusulkan nanti,” katanya, Kamis 30 November 2023.
Tapi sebagaimana dalam ketentuan, DPRD berhak mengusulkan tiga nama untuk dikirimkan ke provinsi. “Cuma itu untuk nama-namanya belum bisa bahas. Nanti juga kami infokan perkembangannya,” kata Subhan, singkat.
Pihaknya kemarin melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk memastikan keabsahan surat yang telah dikirimkan itu. Sehingga langsung menindaklanjuti dengan melakukan rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Kamis siang (30/11).
Sebagaimana diketahui, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, ternyata sudah fix. Imron dipastikan berakhir per 31 Desember 2023. DPRD dituntut untuk memproses pengajuan Pj Bupati paling lambat 6 Desember nanti.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas SP MP mengakui, tindaklanjut tersebut hasil koordinasi dirinya dan unsur pimpinan dewan ke Kemendagri, Rabu kemarin.
Menurutnya, dari Kemendagri diperoleh kepastian bahwa mereka tidak mengeluarkan surat berbentuk fisik. Hanya surat elektronik terkait AMJ bupati Imron, seperti yang telah dikirimkan. Itu sudah bisa menjadi acuan dewan, untuk memproses pengajuan nama-mana Pj bupati.
“Hasilnya ya begitu. Tadinya kami ingin meminta surat berbentuk fisiknya. Tapi Kemendagri menjawab bahwa surat elektronik yang mereka kirim sudah bisa menjadi acuan,” kata Asep.
Baca Juga:Soal Gugatan PAW, Akan Dikonsultasikan ke KemendagriBaru 77,41 Persen Serapan Anggaran Pemkab Cirebon
Untuk itu, saat ini unsur pimpin berencana akan melaksanakan Banmus untuk membahas persoalan tersebut. Namun terkait siapa siapa saja yang akan diajukan Pj, ranahnya ada di ketua dan unsur pimpinan dewan.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan. “Mangga, kalau soal nama-nama yang akan diajukan, silakan komunikasikan langsung ke pimpinan dewan. Itu bukan ranah saya untuk menyampaikan,” katanya.