Soal Gugatan PAW, Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

Soal Gugatan PAW, Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana menjelaskan agenda Rapim kali ini, juga membahas terkait persoalan di internal PDIP yang telah mengajukan untuk dilakukan PAW. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — Gugatan yang dilayangkan Hj Amenah, nampaknya membuat DPRD gamang. Tidak bisa segera memproses permohonan pergantian antar waktu (PAW) yang telah dilayangkan DPC PDI Perjuangan.

Pasalnya, DPRD pun menjadi salah satu pihak yang digugat. Makanya, Rapat pimpinan (Rapim) pun memutuskan terkait permohonan PAW, menunggu keputusan hasil konsultasi ke Derektorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijadwalkan besok (hari ini, red), Rabu (29/11).

Apakah akan memproses atau tidak usulan dari PDIP. “Intinya PDI Perjuangan itu hanya menanyakan ke DPRD, kan DPC sudah mengajukan untuk memproses PAW. Jadi kami meminta penjelasan. Mau di proses atau tidak,” kata Wakil Ketua DPRD Kab Cirebon, Rudiana SE, usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim), Selasa (28/11).

Baca Juga:Baru 77,41 Persen Serapan Anggaran Pemkab CirebonAmenah Dipecat PDI Perjuangan, Keanggotaannya Di DPRD Sudah Habis

“Kalau mau diproses, artinya nanti tahapannya itu kan DPRD akan berkirim surat ke KPU. Setelah itu, KPU akan memberikan jawaban ke dewan. Nanti dewan mengusulkan ke gubernur lewat bupati,” katanya.

Ada alasan, kenapa pihaknya keukeuh membawa isu PAW kedalam Rapim. “Bagaimanapun, ini persoalan diinternal kami (PDIP,red) Dan kami juga sudah mengajukan ke DPRD. Tapi kenapa DPRD tidak segera memprosesnya,” katanya.

Memang, dinamika itu berkembang tidak lepas dari pertimbangan diantara pimpinan DPRD, dengan keluarnya gugatan yang dilayangkan pihak Hj Amenah.

“Tapi sebenarnya apakah proses itu bagian dari tergugat. Atau gugatan itu pada saat keputusan. Kita ingin menanyakan itu,” katanya.

Karena faktanya kata Rudiana, DPRD itu hanya memproses usulan saja. Yakni dari DPC PDIP. Keputusannya adalah dari Gubernur, sesuai dengan SK yang akan dikeluarkan.

“Jadi harusnya yang digugat ini apa?
Prosesnya atau apanya. Toh proses juga ini kan belum. Keputusannya? Keputusan apa? Kan juga belum,” katanya.

Makanya, Gubernur juga sampai menanyakan. Mereka bingung, kenapa tiba-tiba dijadikan sebagai tergugat. Sementara persoalannya saja, belum terjadi.

Baca Juga:Tetap Kritis, Saat Menyalurkan Hak PilihPKS Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Ya, pihak gubernur juga menanyakan ke sini (DPRD,red) kronologisnya seperti apa. Mereka tidak tahu menahu, tiba-tiba dijadikan sebagai tergugat,” katanya.

Pria yang juga merupakan Bendahara DPC PDIP itu menegaskan, bahwa partainya hanya menanyakan, kepastian sikap dari DPRD. Karena usulan PAW sudah dilayangkan sejak lama.

0 Komentar