RUU DKJ bakal Buat Gubernur Jakarta Dipilih oleh Presiden, Mendagri Menolak Hal Tersebut

ruu dkj
Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri menolak usulan RUU DKJ. FOTO: twitter.com/titokarnavian_/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan hasil inisiatif dari DPR RI.

Menurutnya, RUU DKJ yang disusun oleh anggota DPR terdapat pasal kontroversial yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Tito menjelaskan bahwa pemerintah tidak setuju dengan poin dalam RUU DKJ yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden RI.

Baca Juga:Netizen Soroti Kursi Konser Alan Walker di China, Kursinya Mirip Kursi Kondangan?Korupsi Terbesar di ASEAN Bukan di Indonesia, Melainkan di Vietnam

“Nah ini yang terjadi, (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR. Artinya, draft dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca,termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur,” ujar Tito seperti yang dikutip dari kompas.com pada Kamis (7/12/2023).

Dalam rapat yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah, mereka telah memiliki konsep terkait DKJ, namun tidak pernah membahas perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Meskipun nantinya Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, pemerintah tetap menyatakan bahwa mekanisme dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak akan berubah.

Mekanisme yang akan dipakai adalah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang telah berlangsung lama.

Tito menegaskan bahwa pemerintah akan mempertahankan pendapat bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih melalui mekanisme pilkada oleh rakyat, bukan melalui penunjukan.

Dalam diskusi di DPR nanti, posisi pemerintah akan tetap mempertahankan pendapat bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus melalui proses pilkada, berdasarkan kehendak rakyat.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR yang terkait dengan RUU DKJ yakni Achmad Baidowi, membenarkan kemungkinan dihilangkannya Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Baca Juga:Reza Arap Buka Suara Peran Dirinya di Weird GeniusRealme C Series Bakal Usung Angka 7 untuk Pertama Kalinya

Hal ini merujuk pada draf RUU DKJ yang menetapkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Walaupun sistem pilkada langsung dihilangkan, Awiek menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

0 Komentar