Agenda Renja DPRD Ditahun 2024, Disetujui Lewat Paripurna

Agenda Renja DPRD Ditahun 2024, Disetujui Lewat Paripurna
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi saat memimpin Rapat Paripurna Persetujuan Rencana Kerja Tahun 2024. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Renja DPRD atau rencana kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tahun 2024 sudah disahkan. Lewat Paripurna Persetujuan Rencana Kerja Tahun 2024 yang dilaksanakan Selasa lalu (5/12) di ruang Abhimata Paripurna.

Rapat paripurna Renja DPRD yang agendanya disatukan dengan Paripurna Persetujuan Bersama Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur itu, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi. Rapat pun sempat diskors selama 15 menit ini. Untuk melaksanakan Isoma.

Wakil Ketua DPRD, Rudiana pun didaulat untuk membacakan rancangan rencana kerja (Renja) tahun 2024. Politisi PDIP itupun membacakan Renja tersebut dalam satu tahun, dari awal hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga:Sindir Mekanisme Usulan Pj Bupati, Abraham: Mudah-mudahan Tidak Ada GratifikasiDPRD Gelar Paripurna Substansi Rancangan Perda RTRW Kabupaten Cirebon 2023-2043

Namun, setelah dibacakan dan akan dimintai persetujuan agar naskah tersebut disetujui oleh peserta sidang, muncul interupsi.

Interupsi tersebut disampaikan perwakilan dari Fraksi NasDem, Hermanto. Ia menilai, sering kali anggota DPRD Kabupaten Cirebon hanya dimintai persetujuan saat dalam sidang paripurna, tidak pernah terlebih dahulu naskah yang akan dimintai persetujuan itu dibagikan ke anggota DPRD.

“Intrupsi Pimpinan Sidang. Sering kali hal-hal yang berkaitan dengan naskah yang akan disetujukan, anggota DPRD tidak mengetahuinya,” kata Hermanto.

Baiknya, ke depan hal-hal semacam itu, lanjut Hermanto pihak sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon harus memperhatikannya. “Agar kita sudah tahu dan baca terlebih dahulu naskahnya yang akan disetujui seperti apa,” katanya.

Selanjutnya, usai menerima interupsi dan meminta agar Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon menjalankan usulan Hermanto, pimpinan sidang meminta Sekretaris DPRD, Asep Pamungkas membacakan naskah rancangannya.

“Selanjutnya Renja dimaksud akan menjadi acuan kerja DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2024. Renja dimaksud berlaku efektif Januari 2024 keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan,” pungkasnya. (zen)

0 Komentar