JAKARTA, RAKCER.ID – Polisi akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yakni Firli Bahuri.
Firli Bahuri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan dijadwalkan besok pukul 10.00 WIB,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi pada Rabu (20/12/2023).
Baca Juga:Game Online Tidak Melulu Masuk ke Judi Online: Begini Perbedaan Game Online dan Judi OnlineDrama Horor China di Tahun 2020 Paling Seram
Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan Firli akan dilakukan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, khususnya di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai enam gedung tersebut.
Hingga saat ini, Ade belum dapat memastikan apakah Firli akan hadir dalam pemeriksaan esok.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli, dengan alasan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat.
Polisi sebelumnya sudah dua kali memeriksa Firli sebagai tersangka, yaitu pada tanggal 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Kasus Firli Bahuri
Firli diduga terlibat dalam pemerasan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Dalam pengusutannya, polisi telah menemukan sejumlah barang bukti, termasuk catatan transaksi valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Kasus Firli Bahuri ini telah melibatkan 91 saksi dalam proses penyelidikan.
Temukan berita dan artikel menarik lainnya di Google News.