KPK Melakukan OTT di Kalimantan Timur usai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Terungkap

KPK Melakukan OTT di Kalimantan Timur
Gedung KPK. FOTO: pinterest.com/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Timur dan berhasil mengamankan sebelas individu dari kegiatan tersebut. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi jumlah tersebut pada Jumat (24/11/2023).

Ghufron menjelaskan bahwa KPK melakukan OTT di Kalimantan timur pada Kamis (23/11) sekitar pukul 13.00 Wita.

Selain mengamankan 11 orang, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Maut di Demak yang Menyebabkan 4 Orang Meninggal dan 6 Luka-LukaDrawing Piala Asia U-23 2024- Timnas Indonesia U-23 Masuk ke Grup Neraka

Informasi mengenai jumlah nominal uang yang diamankan dari kegiatan KPK melakukan OTT di Kalimantan timur itu belum diungkapkan. Ghufron menyebut bahwa KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur tersebut terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa.

Alasan KPK Melakukan OTT di Kalimantan Timur

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur ini menunjukkan bahwa KPK tetap melaksanakan tugasnya meskipun Ketua KPK yaitu Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilaksanakan dalam kondisi berbagai peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini membuktikan bahwa anggota KPK masih bekerja dan KPK masih memprioritaskan upaya memberantas korupsi sebagaimana biasanya, dan tidak terganggu oleh berbagai kehebohan yang tengah terjadi di lembaga KPK,” ungkap Ghufron.

Menurutnya, pekerjaan dalam memerangi korupsi tetap berjalan lancar tanpa terganggu oleh persoalan kepemimpinan.

“Anggota KPK masih tetap menjalankan tugasnya sebagaimana biasanya tanpa adanya gangguan,” tutur Ghufron.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan saat terjadi kekacauan di lingkungan KPK. Ketua KPK Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan janji/hadiah.

Penetapan status tersangka Firli diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

Baca Juga:Hasil Madura United vs Bali United di BRI Liga 1 2023/2024: Bali United Tumbangkan Tuan RumahHasil Persita Tangerang vs RANS Nusantara FC di BRI Liga 1 Indonesia 2023

Ade Safri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengatakan, “Menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.”

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi termasuk Firli dan SYL beserta ajudan mereka. Rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, dan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah digeledah oleh penyidik. SYL diduga terlibat terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

0 Komentar