CIREBON, RAKCER.ID — Bupati Imron, sudah siap-siap pamitan, tiba-tiba Mahkamah Konstitusi menetapkan Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon, tahun depan.
Artinya AMJ Bupati Imron, dianulir. Tak jadi berakhir di Desember tahun ini. Namun sesuai SK pelantikan, yakni nanti 17 Mei tahun depan.
Itu diketahui, setelah dikabulkannya gugatan yang dilayangkan Walikota Bogor Bima Arya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan lima tahun. Pasalnya, Imron dan Bima Arya sama-sama AMJ nya akan berakhir di tahun 2024.
Baca Juga:Warga 2 Blok di Tawangsari Ancam Gabung ke Jawa TengahGanjar Pranowo Janjikan Seret Koruptor ke Nusa Kambangan
Saat dikonfirmasi, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg sebenarnya sudah beres-beres, siap untuk boyongan dari rumah dinasnya, Pendopo Bupati Cirebon di Jalan Kartini, Kejaksan Kota Cirebon, ke rumah pribadinya.
Bahkan, sudah mengagendakan acara perpisahan dengan jajaran pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon di Yogyakarta.
Karena sebelumnya sempat bergulir wacana bahwa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Imron-Ayu berakhir 31 Desember tahun ini. DPRD pun sudah melakukan paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon belum lama ini.
“Saya denger bahwa ada keputusan MK tentang masalah akhir masa jabatan. Berarti sesuai dengan putusan MK itu, AMJ kami dibulan Mei,” terangnya.
Artinya, Imron menegaskan dengan keluarnya putusan MK itu, secara sendirinya Kemendagri harus melaksanakan putusan tersebut.
“Sudah otomatis. Putusan MK mengalahkan surat edaran itu (Kemendagri,red),” kata Imron.
Karena kata Imron, dalam surat keputusan MK dijelaskan salah satu poinnya adalah daerah yang menyelenggarakan Pilkada ditahun 2018 dan pelantikannya ditahun 2019 dan AMJ nya di 2024, dikembalikan. Sesuai dengan putusan MK.
Baca Juga:Raperda Disabilitas Sudah Masuk Tahap Akhir Hanifah: Kita Ingin Pemerintah Hadir Produktifkan Para PenyintasAgenda Renja DPRD Ditahun 2024, Disetujui Lewat Paripurna
Kang Imron–begitu akrab disapa, mengaku sudah mendapat salinan putusan MK terkait gugatan Walikota Bogor, Bima Arya. “Ya, kemarin kami mendapat salinan (putusan MK,red) dikirim dari Bogor. Tentang masalah putusan MK itu,” katanya.
“Padahal saya sudah beres-beres barang dari Pendopo. Hari ini diagendakan perpisahan dengan Kepala Dinas di Yogyakarta,” katanya.
Dengan keluarnya putusan MK ini, agenda dengan Kepala Dinas kata Imron tetap akan dilaksanakan. Karena sudah memesan hotel dan mobil.
“Kan sudah diboking, jadi tetap berangkat. Diubah saja agendanya. Jadi piknik akhir tahun,” terang Imron.