2024 Ketua Dewan Janjikan Riparkab Di Sahkan

2024 Ketua Dewan Janjikan Riparkab Di Sahkan
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi memastikan Riparkab tahun 2024 ini bisa di sahkan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Riparkab atau Rencana Induk Pariwisata Kabupaten atau disebut juga dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) dijanjikan DPRD Kabupaten Cirebon akan disahkan tahun ini.

Itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi. Pasalnya pembahasan Riparkab sudah selesai. Sejak tahun lalu. Tinggal pengesahannya saja. Hanya saja nasibnya terkatung-katung, tidak segera disahkan.

Luthfi pun menjelaskan, alasan DPRD tidak segera mengesahkan Riparkab. Masih menunggu selesainya pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga:Ambruknya SMPN 2 Greged, Memalukan Dunia Pendidikan2024, DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan 17 Raperda

Politisi PKB itu menjabarkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gebang overlay dengan RTRW Provinsi dan draf RTRW Kabupaten berbeda. Padahal RDTR adalah turunan dari RTRW.

“Makanya RDTR Kecamatan Gebang kita hold dulu. Menunggu kesepakatan pembahasan leading sektor, baru RDTR disesuaikan,” katanya.

“Daripada nanti Riparda atau Riparkab sudah disahkan, akan menyesuaikan lagi, lebih baik kita tunggu,” lanjutnya.

Kang Luthfi menegaskan ada kaitan antara RTRW dengan Riparda. Karena kawasan strategis pariwisata ditetapkan dalam RTRW. “Sekarang tanya sama beliau, kawasan strategis pariwisata ada dimana saja. Coba beliau suruh buka dokumennya,” katanya.

“Dasar dari penetapan kawasan strategis pariwisata untuk payung dibawahnya kan?
Jadi RTRW ini merupakan mimpi Cirebon dimasa-masa yang akan datang. Dan harus dituangkan kedalam itu (Riparda,red),” lanjutnya.

Artinya tegas Luthfi, DPRD tidaklah menjegal. Yang dilakukan sesuai prosedur saja. “Nanti RTRW selesai, ini (Riparda,red) baru kita sahkan. Masalahnya dimana? Makanya Bapemperda kembali memprogramkan agar Riparda tetap masuk kedalam Propemperda tahun ini. Tinggal di sahkan kok,” katanya.

Alumnus Magister Universitas Krisnadwipayana tahun 2016 itu memastikan meski kembali dimasukan kedalam Propemperda 2024, pembahasannya tidak akan diulang. “Kan tinggal ketok saja kok. Nunggu pembahasan RTRW,” pungkasnya. (zen)

0 Komentar