MADIUN, RAKCER.ID – Salah satu lembaga keuangan di Indonesia, yaitu Koperasi BPR Wijaya Kusuma, mengalami kebangkrutan pada awal tahun 2024.
Bank ini sudah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak pertengahan 2023 karena masalah terkait tata kelola.
Pada tanggal 18 Juli 2023, OJK menetapkan status BPR Wijaya Kusuma sebagai bank yang mendapat pengawasan khusus selama 12 bulan dalam rangka penyehatan.
Baca Juga:Presiden Jokowi Umumkan akan Buka Penerimaan ASN 2024 Sebanyak 2,3 Juta Formasi dan Fresh Graduate Boleh Ikut!!Hasil Laga Uji Coba Indonesia vs Libya di Turki Sebelum Piala Asia 2023 Berlangsung
Alasan BPR Wijaya Kusuma Bangkrut
Penetapan ini didasarkan pada ketidakmemenuhan bank tersebut terhadap standar permodalan dan kesehatan sesuai ketentuan.
Kemudian, pada tanggal 13 Desember 2023, OJK mengubah status BPR Wijaya Kusuma menjadi status pengawasan bank dalam resolusi.
Hal ini dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR Wijaya Kusuma untuk melakukan upaya penyehatan, namun usaha tersebut tidak berhasil.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Sejalan dengan permintaan LPS pada awal 2024, OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS bertanggung jawab dalam fungsi penjaminan dan proses likuidasi bank tersebut.
“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/12/2023).
Baca Juga:Siti KDI Cerai dengan Suami asal Turkinya!Pencipta Captain Tsubasa Pensiun, Captain Tsubasa Tamat!
Direktur Eksekutif Klaim dan Penyelesaian Bank LPS yakni Suwandi, menyatakan bahwa OJK telah secara resmi mencabut izin Bank BPR Wijaya Kusuma mulai dari tanggal 4 Januari 2024.
“Penyebabnya ada kelemahan tata kelola baik dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana masyarakat,” ungkapnya pada Bisnis, Kamis (4/1/2024).
Dengan kebangkrutan BPR Wijaya Kusuma pada awal 2024, jumlah bank yang telah bangkrut di Indonesia telah meningkat menjadi sekitar 123 sejak tahun 2005, dimana sebagian besar dari bank-bank tersebut merupakan BPR.
Bank yang Bangkrut di Indonesia
Selama tahun sebelumnya, terdapat empat bank yang bangkrut di Indonesia, dan keempatnya merupakan BPR, yaitu BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. LPS bertanggung jawab untuk melikuidasi keempat BPR tersebut.