Jangan Menunda Uang Nasabah, Bupati Minta Kasus Korupsi di BPR KR Segera Dibongkar

BPR KR
LAPORAN. Kasus besar BPR KR dibongkar oleh Bupati Indramayu Nina ke publik. /diskominfo indramayu
0 Komentar

RAKCER.IDBupati Indramayu, Nina Agustina memastikan tidak akan membongkar kasus Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) kepada publik jika tidak ada keberanian.

Kasus kredit macet BPR KR senilai Rp230 miliar itu meski dihadapkan pada risiko tertentu yang sangat besar. Namun karena memang kebijakan, tentunya Nina tetap berani membongkar kasus BPR KR itu kepada publik.

Bahkan hingga kini Nina mengaku geram oleh ulah debitur nakal penunggak kredit macet BPR KR.

Baca Juga:Segera Bayar Semua Kewajiban, Pemkab Kuningan Siapkan Rp140 Miliar di Bulan AprilGelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2023, Kuningan Siap Wujudkan Mudik Aman Berkesan

Apalagi sampai saat ini debitur nakal yang menunggak kredit macet sebagian besar enggan mengembalikan uang pinjaman. Bahkan sebagian dari mereka malah dikabarkan “pasang badan”.

Kemarahan Nina cukup beralasan sebab kredit macet yang ditemukan angkanya cukup fantastis yakni Rp230 miliar. Terungkap fakta, Nina sendiri yang saat itu membongkar kepada publik praktik korupsi tersebut.

“Uang kredit itu uang nasabah lain, uang rakyat, kasihan mereka (nasabah). Kembalikan uangnya melalui angsuran semestinya, jangan ditunda-tunda. Lunasi kreditnya, sekali lagi itu uang rakyat,” kata Nina, kemarin.

Bupati Indramayu Bentuk Satgas PDBPA BPR KR

Keseriusan Nina membongkar praktik korupsi diperlihatkan dengan dibentuknya Satuan tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR.

Sejak dibentuk, Satgas PDBPA terus bekerja membantu mengurai sengkarut kredit macet. ASN yang ikut terlibat dalam kredit macet, menjadi salah satu target debitur yang ditangani.

“Saya harus memberikan contoh kepada masyarakat, ASN juga saya minta menyelesaikan kreditnya agar uang nasabah bisa dikembalikan,” tegas Nina.

Langkah lain yakni menggandeng aparat penegak hukum membantu membongkar kasusnya. Tak tanggung-tanggung, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Nina Agustina menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga:178 Putaran Balik Ditutup, Polres Indramayu Antisipasi Kecelakaan Saat Arus MudikSepekan Jelang Lebaran, Polres Kuningan Ungkap 6 Kasus dan 12 Tersangka

“Apapun akan saya lakukan untuk memperjuangkan hak nasabah. Risiko dibenci atau dibully siap saya hadapi. Ini semua saya lakukan untuk nasabah, masyarakat saya,” tandas Nina.

Kronologinya panjang, diawali saat Nina menerima laporan OJK soal kredit macet Rp29 miliar pada awal dia menjabat sebagai bupati pada tahun 2021.

Nina tak begitu saja mau menerima laporan. Pada tahun berikutnya, yakni 2022, Nina meminta OJK kembali melakukan pendalaman laporan keuangan. Benar saja, Nina kembali menemukan kredit macet yang angkanya mencapai Rp141 miliar.

0 Komentar