Kemenkeu Beri Penjelasan Terkait Kenaikan Pajak Hiburan yang Menyentuh 40 Persen

Pajak Hiburan
ILUSTRASI. Pajak Hiburan Naik 40 Persen. FOTO: pinterest
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai alasan di balik penetapan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur peningkatan tarif pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen.

Menurut Lydia Kurniawati selaku Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, langkah pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan minimal sebesar 40 persen bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Hal ini dilakukan karena sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada dukungan keuangan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:Film Momo The Game of Death, Membawa Kematian Bagi para Pemainnya?Sinopsis Film Forgotten Love 2023, Film dengan Kisah Romantis yang Paling Ikonik Tahun Ini

“Tujuannya akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya,” ujarnya seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurut Lydia Kurniawati, pemerintah daerah saat ini masih menggantungkan diri pada dana transferan dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga dapat mendanai program-programnya sendiri.

“Maka kita perlu berfikir, assigment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan daerah,” ucapnya.

Namun, dia menegaskan bahwa tidak semua sektor hiburan akan dikenakan tarif pajak antara 40 persen hingga 75 persen.

Tarif besar tersebut hanya berlaku untuk lima sektor tertentu yang di dalamnya termasuk orang-orang tertentu. Kelima sektor yang dimaksud mencakup diskotik, karaoke, bar, spa, dan sejenisnya.

Sebaliknya, sektor hiburan lain seperti bioskop, pertunjukan musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, dan lainnya malah mengalami penurunan dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

Baca Juga:Hasil Senegal vs Gambia di Piala Afrika 2023: Senegal Jegal Gambia MenangPrediksi Thailand vs Kirgistan di Piala Asia 2023: Thailand Bakal Menang atau Kalah?

“Jadi orang Jawa bilang jangan gebyah uyah, jangan digeneralisasi bahwa pajak hiburan batas bawah 40 persen batas atas 75 persen. Yang umum A-K tadi turun, enggak boleh tinggi. Jadi ini bukan jenis yang baru, sudah ada di uu sebelumnya,” jelasnya.

Respon Kenaikan Pajak Hiburan

Respon negatif terhadap kenaikan pajak hiburan muncul dari berbagai pihak, dan salah satunya datang dari Inul Daratista.

Penyanyi dangdut tersebut menyatakan bahwa kenaikan pajak hiburan dinilai terlalu tinggi dan dapat merugikan bisnis para pengusaha hiburan.

Inul dikenal memiliki bisnis karaoke, yang kemungkinan juga akan terpengaruh oleh penerapan tarif pajak hiburan yang baru.

0 Komentar