Pemilik Rumah Kos Bersiaplah! Mulai 5 Januari 2024 Tidak Lagi Terkena Pajak Daerah, Ko Bisa?

Kos
Rumah kos-kosan di tahun 2024 tidak terkena pajak daerah. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pada tanggal 5 Januari 2024 pemandangan perpajakan rumah kos-kosan di Indonesia mengalami perubahan signifikan.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada tanggal tersebut membatalkan status rumah kos sebagai objek pajak daerah.

Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga:Fasilitas Lengkap dari Pemerintah, Siap Sediakan Beragam Program untuk Dukung Pembelian Rumah di Tahun 2024Membeli atau Menyewa Rumah? Panduan Keuangan untuk Pemilihan Hunian yang Bijak

Pemilik Kos-Kosan Tidak Terkena Pajak Daerah

Sebelumnya, menurut UU PDRD, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 masih termasuk dalam kategori hotel. Akibatnya, rumah kos tersebut dikenakan pajak hotel dengan besaran wajib pajak pemilik kos-kosan setinggi 10% dari pendapatan. Persentase pajak hotel ini secara spesifik ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Namun, dengan diberlakukannya UU HKPD, rumah kos tidak lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu di tingkat daerah. Artinya, pemilik kos-kosan tidak akan dikenakan pajak daerah lagi.

Aturan ini berlaku efektif selama 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan, atau tepatnya mulai 5 Januari 2024.

Pasal 1 angka 47 UU HKPD menjelaskan bahwa jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

Hal ini mencakup berbagai jenis tempat penginapan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga glamping.

Namun, ada beberapa pengecualian dari jasa perhotelan sesuai dengan Pasal 53 UU HKPD.

Antara lain adalah jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

Baca Juga:Langkah Bijak Sebelum Membeli, 6 Biaya yang Tidak Boleh Dilewatkan Saat Akan Membeli Rumah!Mengatasi Dilema Penyimpanan Lampu Hias Setelah Tahun Baru, 5 Tips Praktis dan Hemat Biaya

Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata, dan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemilik rumah kos-kosan, mendorong pengembangan sektor properti, dan memberikan keringanan beban pajak kepada masyarakat yang berinvestasi dalam bisnis penyediaan akomodasi.

Seiring dengan perubahan regulasi ini, diharapkan industri perumahan sewa khususnya rumah kos-kosan dapat berkembang lebih pesat tanpa beban pajak yang berlebihan.

0 Komentar