KUNINGAN. RAKCER.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar sosialisasi penghapusan jaminan fidusia di salah satu Hotel di Kabupaten Kuningan, Selasa (05/03) kemarin.
Diikuti sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Polres Kuningan, Kejari Kuningan, Pengadilan Negeri Kuningan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Hadir pula pada Kepala Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat se-Wilayah Ciayumajakuning.
Baca Juga:PLN UIT JBT Hadirkan S-Preso untuk Kendalikan Penggunaan Gas SF6Tiga Program Prioritas Diusulkan DPRD Kota Cirebon Masuk RKPD 2025
Adapula Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Kuningan selaku moderator, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kuningan.
Analis Hukum Muda, Endah Widyaningsih, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Sub Bidang AHU, Zaki Fauzi Ridwan menjadi narasumber pada kegiatan ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami dan membawa dampak pada peningkatan pendapatan bagi negara.
Pada tahun 2023, lanjut Andika, PNBP layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memperoleh PNBP tertinggi se-Indonesia, dengan capaian sebesar Rp 181.209.650.000 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
“Perseroan Perorangan bertujuan untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dalam dunia usaha dengan berbagai keuntungan. Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan dalam bentuk pemisahan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” ungkap Andika.
Dijelaskan Andika, saat ini jumlah perseroan perorangan aktif di Provinsi Jawa Barat mencapai angka 40.281, tertinggi di seluruh Indonesia.
Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen yang teregister dalam satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.
Baca Juga:Masih Sibuk Pileg, Agenda DPRD Dipastikan tetap JalanSerentak Jam 9, Logistik Pemilu di Kecamatan Kejaksan Sudah Bergeser ke TPS
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan legalisasi 74 jenis dokumen publik yang hendak digunakan masyarakat di luar negeri.