“Dokumen-dokumen dimaksud antara lain dokumen kependudukan, dokumen pernikahan, dokumen pendidikan seperti ijazah, transkrip, dan sertifikasi profesi, dokumen keimigrasian, akta notaris, dan dokumen publik lainnya,” jelas Andika.
Andika menambahkan, sampai dengan saat ini jumlah permohonan apostille di Jawa Barat mencapai 4.195 permohonan.
Sebagai informasi, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.
Baca Juga:PLN UIT JBT Hadirkan S-Preso untuk Kendalikan Penggunaan Gas SF6Tiga Program Prioritas Diusulkan DPRD Kota Cirebon Masuk RKPD 2025
Kegiatan ini akan berfokus pada topik mengenai optimalisasi penghapusan register fidusia yang piutangnya telah berakhir baik karena lunasnya piutang yang dijamin atau musnahnya objek jaminan.
Selain itu, dibahas pula mengenai prosedur eksekusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun, dari perspektif debitur, akan disampaikan materi terkait pelimpahan kuasa pembebanan fidusia dan konsekuensi kelalaian debitur dalam melaksanakan pembayaran terhadap objek jaminan fidusia.
Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Penghapusan Jaminan Fidusia, Layanan Perseroan Perorangan, dan Layanan Apostille, layanan tersebut secara mandiri dapat diakses oleh masyarakat di daerah tanpa perantaraan Notaris.
Oleh karena itu menjadi penting mensosialisasikan terkait kemudahan, prasyarat, dan prosedur ketiga layanan dimaksud agar masyarakat di daerah memiliki literasi digital yang memadai dalam mengakses layanan. (sep)