Disdukcapil Kota Cirebon Gagas Program KIA School

Disdukcapil Kota Cirebon Gagas Program KIA School
SOSIALISASI. Disdukcapil Kota Cirebon memberikan sosialisasi terkait program KIA School kepada para operator di sekolah dasar. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon memaksimalkan pelayanan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) melalu program KIA School.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha menjelaskan, melalui program KIA School ini, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan edukasi, khususnya kepada pihak sekolah, baik di tingkat TK, SD serta SMP.

“Kita kembali sosialisasikan pemanfaatan, baik secara teknis maupun umum, ada sharing dari guru juga terkait KIA School,” ungkap Siti Djulaeha usai memberikan sosialisasi program KIA School kepada para operator di sekolah dasar, Selasa (19/11).

Baca Juga:Calon Walikota Cirebon Nomor Urut 2 Eti Herawati Komitmen Kembangkan Kampung TematikDoa Bersama Lintas Agama Untuk Pilkada Serentak 2024 Damai

Melalui program ini, lanjut Siti Djulaeha, ke depan operator di sekolah akan bisa mengkolektif pembuatan KIA untuk para siswa di sekolahnya.

“Program ini, KIA secara kolektif berbasis sekolah, kita kolaborasi dengan Disdik. Ada komitmen bersama dua dinas,” jelasnya.

Siti Djulaeha pun menekankan, bahwa negara mengharuskan semua warganya memiliki identitas kependudukan. Jika yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki identitas berupa KTP, maka anak usia 0 sampai H-1 17 tahun pun harus memilik identitas dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Ditambahkan Siti Djulaeha, selain bisa dikolektif melalui operator sekolah, KIA ini juga sebetulnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh para orang tua.

“Sekolah bisa melalui operator. Semua warga negara harus punya identitas, termasuk anak-anak dengan KIA. Meskipun pembuatan KIA bisa kolektif, tapi orang tua harus membuatkan anaknya. Bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil. Syaratnya hanya FC KK dan Akta Kelahiran. Untuk pelayanannya, KIA ini tidak ada antrean,” kata Siti Djulaeha.

0 Komentar