CIREBON, RAKCER.ID – Beberapa hari menjelang pencoblosan, KPU Kota Cirebon diterpa kabar tak sedap. Beredar tangkapan layar percakapan antara Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko melalui pesan Whatsapp dengan mantan Calon Legislatif (Caleg) PKB pada Pemilu lalu, Iin Kristina.
Yang menjadi ramai, karena isi percakapannya memuat kalimat ’02’.
Sebagaimana diketahui, secara utuh isi pesannya adalah, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengirim pesan dengan kalimat ‘Bu ke 02 tah… Sayang loh bu ibu kan daftar tunggu nti berdampak jk ada proses harus PAW.’.
Pesan Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko kepada mantan Caleg PKB, yang notabene PKB pada Pilkada ini mengusung paslon dengan nomor urut 03 tersebut pun menjadi sorotan.
Baca Juga:Doa Bersama Untuk Pilkada Damai 2024 di Kabupaten Kuningan Jawa BaratPesan Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko ke Eks Caleg PKB Bikin Heboh, Ada Nyebut-nyebut Paslon 02
Saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko pun memberikan klarifikasi. Kepada Rakyat Cirebon, Mardeko pun tidak menampik, dan mengakui bahwa tangkapan layar percakapan pesan itu memang dari dirinya.
Ia pun mengklarifikasi, bahwa pesan yang ia kirim adalah untuk bertanya, tidak ada maksud lain dibalik itu.
“Benar itu pesan dari saya. Saya hanya bertanya,” ungkap Mardeko.
Kemudian terkait dengan kalimat selanjutnya, bahwa ia menulis pesan yang isinya menyayangkan, diakui Mardeko, itu hanya memberitahu dan mengingatkan, bahwa posisi Iin pada hasil Pileg lalu adalah sebagai peraih suara tertinggi kedua, sehingga jika kedepan ada potensi PAW, maka ia yang akan maju.
“Saya hanya memberitahu saja,” ujar Mardeko singkat.
Disoal mengenai adanya potensi laporan, atau bahkan persoalan ini menjadi sebuah temuan dari pengawas Pemilu, Mardeko pun mempersilahkan itu, karena aduan atau laporan menjadi hak semua pihak, termasuk jika ini masuk menjadi temuan pengawas Pemilu.
“Jika nanti ada laporan, ya silahkan. Saya akan jelaskan duduk persoalannya secara utuh,” kata Mardeko.
Sementara itu, disamping klarifikasi yang disampaikan, itu juga menimbulkan banyak persepsi di masyarakat, sehingga persoalan ini, menjadi sorotan pengawas Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin, mengungkapkan, dalam melaksankan tugasnya, Bawaslu harus mengawasi seluruh tahapan pemilihan, baik terhadap peserta pemilihan, KPU, hingga semua pihak yang dilarang ikut dalam kampanye.