Pengadilan Shanghai Akui Kepemilikan Kripto Legal di China, Total Aset Sekitar $5,4 miliar

Shanghai
Pengadilan Shanghai Akui Kepemilikan Kripto Legal di China, Total Aset Sekitar $5,4 miliar. Foto: Pinterest - RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON,RAKCER.ID – Pengadilan Shanghai baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting yang mengakui kepemilikan aset kripto sebagai legal di bawah hukum Tiongkok.

Sun Jie, seorang hakim di Pengadilan Rakyat Distrik Songjiang, Shanghai, merilis artikel yang mengindikasikan bahwa kepemilikan aset kripto pribadi dianggap sah di China.

Dalam sebuah artikel yang dipublikasikan melalui akun WeChat pengadilan pada 18 November, Sun Jie menjelaskan bahwa meskipun aset kripto tidak memiliki status sebagai mata uang fiat, aset ini dipandang sebagai komoditas virtual dengan “atribut properti”. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas komersial yang melibatkan kripto tetap dianggap ilegal di China.

Baca Juga:Socrates, Platform Media Sosial Web3 dengan 600 Ribu Pengguna TerdaftarPasca Debutnya BlackRock dan Lonjakan Volume Trading ETF Catat Volume Trading Rp30 Triliun

Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam pengakuan hukum terhadap cryptocurrency di negara yang sebelumnya dikenal dengan regulasi ketat terhadap aset digital.

Simak Ulasan Lengkap Tentang Pengadilan Shanghai

Latar Belakang Keputusan

Hakim Sun Jie dari Pengadilan Rakyat Shanghai Songjiang menyampaikan pendapat ini melalui akun WeChat Pengadilan Tinggi Rakyat Shanghai.

Dalam penjelasannya, hakim menegaskan bahwa warga negara Tiongkok diperbolehkan untuk memiliki mata uang kripto, tetapi entitas bisnis tidak diperbolehkan terlibat dalam investasi atau penawaran token tanpa regulasi yang jelas.

Implikasi Hukum

Keputusan ini muncul di tengah sengketa hukum antara dua perusahaan terkait penawaran koin perdana (ICO), yang dianggap ilegal di Tiongkok.

Meskipun kepemilikan individu diizinkan, aktivitas bisnis terkait kripto tetap dilarang karena dianggap dapat mengganggu kestabilan ekonomi dan keuangan.

Pandangan Tiongkok terhadap Cryptocurrency

Tiongkok sebelumnya melarang ICO dan aktivitas pertukaran kripto, serta menindak keras penambangan Bitcoin pada tahun 2021.

Namun, dengan keputusan ini, ada indikasi bahwa posisi Beijing terhadap aset digital mungkin mulai melunak, seiring dengan perkembangan global dalam dunia cryptocurrency.Karakteristik Aset Kripto

Baca Juga:XRP Bertahan Di Atas US$1, Intip Potensi Harga KedepanHadiah Capai 1,500 USDC ! Xenea Adakan Kompetisi Xenea Meme Masters

Hakim Sun menyatakan bahwa cryptocurrency memiliki atribut sebagai komoditas virtual dan dapat dimiliki sebagai aset pribadi.

Ini menunjukkan bahwa hukum Tiongkok kini mengakui cryptocurrency sebagai bentuk properti, yang memberikan hak kepada individu untuk memiliki dan mengelolanya.Tantangan dan Ketegangan Regulasi

Meskipun ada pengakuan terhadap kepemilikan kripto, ketegangan dalam regulasi tetap ada, terutama setelah kasus Yao Qian, mantan direktur lembaga penelitian mata uang digital di People’s Bank of China, yang dicopot karena menerima kripto sebagai imbalan.

0 Komentar