Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

 Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
 Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong. FOTO: PINTEREST/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Gugatan tersebut diajukan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa, 26 November 2024.

“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya,” demikian disampaikan oleh hakim Tumpanuli Marbun di persidangan.

Baca Juga:Bisnis Properti Ambruk, Ira Swara Cari Cara Bertahan Hidup di Tengah KrisisTinta Kunyit Tetap Digunakan di Pemilihan Wali Kota Cirebon Demi Kearifan Lokal

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menyatakan kliennya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan memperkuat bukti bahwa Thomas Trikasih Lembong telah dikriminalisasi dalam kasus ini.

Ari mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap kliennya terkait tindak pidana korupsi tidak terbukti, dan oleh karena itu, penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong seharusnya dianggap tidak sah.

“Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasihat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka,” kata Ari.

Selain itu, Ari menambahkan bahwa kerugian keuangan negara juga tidak terbukti karena tidak ada hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana juga tidak terbukti.

Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi juga disebut tidak terbukti karena Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti adanya aliran dana.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Introvert Membutuhkan Waktu Sendiri?5 Manfaat Garam Himalaya bagi Kesehatan Tubuh

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima tersangka lebih dari tujuh hari setelah dikeluarkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).

Pemohon menjalankan proses hukum secara tebang pilih dan tidak berkeadilan,” tambah Ari.

Diketahui bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar.

Saat itu, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan diduga memberikan izin impor gula kristal mentah meskipun Indonesia tengah mengalami surplus gula.

0 Komentar