CIREBON, RAKCER.ID – Rapat pleno rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon diwarnai dengan aksi walkout pihak pasangan calon (Paslon) 04.
Langkah dari Saksi Luthfi-Dia tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap hasil yang dinilai tidak mencerminkan proses yang jujur dan adil.
Hal itu, diakui Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Ahmed Fauzan, SH MH. Kata dia keputusan WO merupakan sikap moral dan etika atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Besok, Kerja PJ Walikota Cirebon Agus Mulyadi Dievaluasi KemendagriKPU Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada, Tim Paslon Beriman Yakin Menang
“Kami sejak awal sudah menduga adanya pelanggaran, dan dalam rapat pleno ini, kami menyatakan menolak hasil yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami tidak menandatangani berita acara saksi,” ujar Fauzan saat ditemui usai rapat pleno, Kamis (5/12).
Pihaknya tidak mempermasalahkan perolehan suara. Melainkan prosesnya, yang dianggap penuh kecurangan.
“Proses ini tidak fair. Ada banyak pelanggaran yang nanti akan kami buktikan di sidang Bawaslu. Jika prosesnya tidak benar, maka hasilnya tentu patut dipertanyakan,” tambahnya.
Dalam dokumen keberatan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Cirebon, Fauzan selaku Saksi Luthfi-Dia mengungkapkan sejumlah indikasi pelanggaran, seperti dugaan pengorganisasian secara terstruktur oleh Paslon 02 melalui ASN, kepala dinas, dan camat untuk menggiring kepala desa memobilisasi dukungan kepada Paslon 02.
Kemudian indikasi daftar hadir yang dipalsukan, termasuk nama tenaga kerja migran yang sebenarnya berada di luar negeri.
Temuan daftar hadir yang mencantumkan nama-nama orang yang telah meninggal dunia. Dan dugaan keterlibatan camat dalam mengorganisir kelompok masyarakat untuk memilih Paslon 02 secara masif.
“Kami melihat adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Semua temuan ini akan kami ajukan sebagai bukti dalam sidang Bawaslu untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Baca Juga:Paslon Bupati 04 Luthfi Adukan Pelanggaran selama Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cirebon ke BawasluEdo-Farida Bakal Fokus Bangun Kota Cirebon setelah Dinyatakan Peraih Suara Tertinggi di Pilkada Kota Cirebon
Selain itu, pihaknya juga menyoroti indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak tertentu selama proses Pilkada Kabupaten Cirebon. Menurut Saksi Luthfi-Dia, keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran serius yang mencederai demokrasi.
Rapat pleno KPU Kabupaten Cirebon menetapkan Paslon nomor urut 02 sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon 2024. Namun, keputusan ini dipertanyakan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4 yang berjanji akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.