CIREBON, RAKCER.ID – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Disdik Provinsi Jawa Barat, Ambar Tri Widodo menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan study tour di sekolah-sekolah.
Kebijakan ini bukan melarang study tour secara keseluruhan, tetapi lebih menekankan pada pengelolaan dan pemanfaatannya agar memberikan manfaat edukatif bagi siswa.
“Justru kebijakan ini melindungi rekan-rekan guru dan kepala sekolah,” ujar Ambar, kemarin.
Baca Juga:Perbaikan Jalan Rusak di Kota Cirebon, DPUTR Kota Cirebon Fokus Pada Ruas-Ruas Jalan Utama yang RusakEffendi Edo Gelar Tarawih Keliling, Pertama Kalinya Sejak Menjabat Walikota Cirebon
Soal kebijakan larangan study tour, ia menegaskan bahwa surat edaran terkait kebijakan ini sudah ada sejak 2024, namun dengan kepemimpinan gubernur yang baru, aturan ini diperjelas dan diterapkan lebih tegas.
Menurutnya, study tour tidak dilarang, tetapi harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti tetap berada di dalam wilayah Jawa Barat dan memiliki nilai edukatif yang jelas.
Selain itu, kata Ambar, pelaksanaan study tour tidak boleh menjadi beban bagi siswa. Misalnya dengan kewajiban membayar atau memberi tugas berlebihan kepada siswa yang tidak ikut serta.
Terkait keluhan dari pelaku usaha di sektor pariwisata dan perjalanan wisata, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi bisnis mereka. Melainkan memastikan bahwa study tour benar-benar memberikan nilai pendidikan bagi siswa.
“Study tour harus dikelola secara transparan oleh komite sekolah dan siswa, bukan sekadar rekreasi tanpa tujuan edukatif,” tandasnya.
Jika ada sekolah yang tetap melanggar aturan dengan mengadakan study tour ke luar Jawa Barat, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah tegas.
“Kami tidak akan memberikan izin, baik lisan maupun tertulis. Jika masih ada yang membandel, maka akan dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan inspektorat,” tambah dia.
Baca Juga:Kenaikan Harga Cabai di Pasar Tradisional Kota Cirebon Membuat Masyarakat ResahRektor Itekes Mahardika Cirebon Bangga atas Prestasi Mahasiswa di Pencak Silat Nasional
Selain itu, terkait dengan kegiatan piknik yang bukan bagian dari study tour, Ambar menuturkan bahwa hal tersebut adalah hak pribadi siswa dan orang tua. Namun, jika piknik dikelola oleh sekolah, maka harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dan menciptakan generasi unggul di Jawa Barat,” tuturnya.