Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, PT KAI Cirebon Tegaskan Larangan Tindak Pidana

Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, PT KAI Cirebon Tegaskan Larangan Tindak Pidana
PATROLI. Petugas Polsuska melakukan patroli di sekitar titik rawan jalur yang sering digunakan masyarakat untuk ngabuburit. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Ngabuburit menjadi salah satu tradisi yang tidak bisa terlepas dari bulan suci Ramadhan, dimana ngabuburit ini merupakan kegiatan masyarakat mengisi waktu sore sambal menunggu watu berbuka puasa tiba.

Banyak kegiatan yang bisa dilakukan untuk mengisi saat ngabuburit, mulai dari kegiatan yang bermanfaat, seperti berburu takjil, berkumpul dengan keluarga, sampai kegiatan yang dapat membahayakan, seperti salahsatunya beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api, dan itu masih banyak terjadi.

Di beberapa titik jalur kereta api di wilayah Cirebon, PT KAI Daop 3 Cirebon memantau masih banyak masyarakat yang memilih menunggu waktu berbuka, dengan berkegiatan di sekitar rel kereta api.

Baca Juga:Program SmarTren Ramadan SMAN 3 Cirebon Diharapkan Ciptakan Siswa Mandiri dan BerimanPemkot Cirebon Siapkan Langkah Efisiensi Anggaran, Fokus pada Infrastruktur di Kota Cirebon

“Masih ada masyarakat yang ngabuburit di dekat rel, seperti di Truwag Kecamatan Tengah Tani, lalu di kawasan Cangkring Kecamatan Plered, di sekitar area Stasiun Babakan, termasuk di wilayah Kota Cirebon,” papar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.

Oleh karena itu, lanjut Muhibbuddin, pihaknya kembali menegaskan, melarang segala aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api, termasuk ngabuburit, karena selain sangat membahayakan, berkegiatan di sekitar jalur kereta api juga melanggar aturan, dan dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ngabuburit, ataupun aktivitas lainnya di sekitar rel dan pelintasan kereta api. Selain melanggar aturan, hal ini sangat membahayakan,” tegas Muhibbuddin.

Dari segi aturan, dijelaskan Muhibbuddin, larangan berkegiatan di jalur kereta api tertuang dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana pasal itu dengan tegas menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

“Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak 15 juta,” sebut Muhibbuddin.

Untuk mengantisipasi masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar rel dan pelintasan kereta api, dikatakan Muhibbuddin, pihaknya menerjunkan beberapa personel Polsuska untuk siaga dan berpatroli di lokasi yang biasa digunakan oleh warga untuk ngabuburit.

0 Komentar