Transformasi Jabatan Sipil Prajurit TNI Kini Dapat Mengisi 16 Kementerian

Transformasi Jabatan Sipil Prajurit TNI
Transformasi Jabatan Sipil Prajurit TNI Kini Dapat Mengisi 16 Kementerian. Foto: Pinterest - RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON,RAKCER.ID – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan membawa perubahan signifikan dalam struktur jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit militer aktif.

Sebelumnya, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga sipil.

Namun, dalam revisi ini, jumlah tersebut meningkat menjadi 16 kementerian dan lembaga.

Baca Juga:Pengesahan RUU TNI, Perubahan Aturan Jabatan dan Usia Pensiun PrajuritDaya Tahan Baterai 5200mAh dan Kecepatan Pengisian Daya Infinix Note 50 Series

Simak Ulasan Lengkap Tentang Transformasi Jabatan Sipil Prajurit TNI

Penambahan ini mencerminkan upaya untuk memperluas peran militer dalam pemerintahan sipil, yang dapat memicu perdebatan mengenai potensi dampak terhadap supremasi sipil dan pengaruh militer dalam kebijakan publik.

Beberapa pihak khawatir bahwa langkah ini dapat mengembalikan praktik dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran yang lebih besar dalam aspek sipil dan politik.

Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan implikasi dari penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif, baik dari segi profesionalisme militer maupun dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan.

Dengan adanya lebih banyak posisi yang dapat diisi, diharapkan prajurit dapat membawa pengalaman dan disiplin militer ke dalam sektor sipil, namun tetap harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat untuk menjaga keseimbangan antara militer dan sipil.

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan membawa perubahan signifikan dalam struktur jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit militer aktif.

Sebelumnya, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga sipil. Namun, dalam revisi ini, jumlah tersebut meningkat menjadi 16 kementerian dan lembaga.

Penambahan Jabatan Sipil

Daftar Kementerian dan Lembaga: Penambahan ini mencakup kementerian dan lembaga baru seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga:Revolusi Teknologi AI dalam Infinix Note 50 SeriesInfinix Note 50 Series Menghadirkan Teknologi AI Terbaru untuk Pengalaman Pengguna yang Lebih Cerdas

Dengan demikian, prajurit TNI aktif kini memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkontribusi dalam sektor sipil.

Tujuan Penambahan: Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara sektor militer dan sipil dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.

Dengan pengalaman dan disiplin yang dimiliki prajurit, diharapkan mereka dapat membawa perspektif baru dalam pengelolaan kebijakan publik.

Kekhawatiran dan Implikasi

Potensi Kembalinya Dwifungsi ABRI: Beberapa pihak khawatir bahwa penambahan jabatan ini dapat mengembalikan praktik dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran yang lebih besar dalam aspek sipil dan politik.

0 Komentar