Walikota Cirebon, Effendi Edo Gandeng BBWS-CC Tangani Sedimentasi Sungai

Walikota Cirebon, Effendi Edo Gandeng BBWS-CC Tangani Sedimentasi Sungai
PENGERUKAN. Walikota Cirebon, Effendi Edo ditemani sejumlah kepala perangkat daerah meninjau pengerukan di muara Sungai Kesunean, Kamis (17/4).
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Walikota Cirebon, Effendi Edo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai.

Kebiasaan buruk tersebut, kata Edo, menjadi penyebab utama dari penyumbatan aliran air, yang akhirnya menjadikan sungai tidak bisa berfungsi maksimal mengalirkan air.

Hal ini menyusul upaya Pemkot Cirebon yang saat ini tengah fokus melakukan normalisasi dan pengerukan di beberapa titik muara sungai bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung (BBWS-CC).

Baca Juga:Warga Viralkan Jalan Pancuran Rusak Parah di Media Sosial, Begini Respon Lurahnya…Program Takon OJK Jadi Solusi Konsultasi Keuangan dari Kecamatan ke OJK Cirebon

“Kami punya perda yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Mulai dari denda hingga pidana. Jadi saya ingatkan, jangan lah buang sampah ke sungai,” tegas Edo usai meninjau pengerukan sedimentasi di muara Sungai Kesunean.

Peraturan daerah yang dimaksud, lanjut Edo, sudah dimiliki oleh Kota Cirebon, namun memang sosialisasinya masih belum maksimal dilakukan.

Namun saat ini, gayung bersambut dengan langkah cepat pemkot melakukan upaya untuk mengurangi banjir, penegakan perda tersebut akan menjadi salah satu benteng bersihnya sungai dari sampah.

“Perda ini sudah kami sosialisasikan dan akan terus kami terapkan secara tegas,” ujarnya.

Edo pun melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kota Cirebon. Ini dilakukan untuk memantau proses pengerukan sedimentasi dan upaya pembersihan saluran air demi mencegah banjir saat musim hujan.

Didampingi kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon serta instansi terkait lainnya, Effendi Edo meninjau pengerukan sedimentasi yang dilakukan di saluran wilayah Pulasaren dan Pekalipan.

“Kami ingin memastikan pengerukan dan pembersihan ini berjalan efektif. Ini bagian dari langkah untuk menjaga kelancaran aliran sungai dan mencegah banjir,” kata dia.

Baca Juga:Pengguna Kendaraan Listrik Naik Tajam, Cirebon Jadi Titik Padat SPKLU!Gawat! RSD Gunung Jati Rugi Miliaran Karena Aturan Pelayanan Kegawatdaruratan

Sementara itu, terkait dengan peraturan daerah yang ditegaskan Walikota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio juga sudah terlebih dahulu meninjau pengerukan di muara Sungai Kesunean.

Disebutkan Andrie, Kota Cirebon setidaknya sudah memiliki Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2022 tentang Konservasi Sumber Daya Air, yang di dalamnya mengatur konservasi wilayah aliran sungai.

“Untuk payung hukum, kita sudah ada. Kita punya Perda yang melindungi sungai. Jadi yang membuang sampah di sungai, itu bisa kena pasal pidana, baik ringan atau bahkan berat,” kata Andrie.

0 Komentar