Dari Sukabumi hingga Depok, Deretan Kasus Intoleransi Kian Panjang di Jawa Barat

Dari Sukabumi hingga Depok, Deretan Kasus Intoleransi Kian Panjang di Jawa Barat
Kasus penolakan pendirian Gereja di Depok, Jawa Barat. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik setelah dua kasus intoleransi beragama terjadi dalam waktu berdekatan di Kabupaten Sukabumi dan Kota Depok.

Peristiwa ini menambah panjang daftar pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di provinsi yang disebut sebagai zona merah intoleransi di Indonesia.

Ratusan Warga Bubarkan Retreat Pelajar Kristen di Sukabumi

Kasus pertama terjadi pada Jum’at, 27 Juni 2025 di Kabupaten Sukabumi, di mana kegiatan retreat pelajar Kristen dibubarkan secara paksa oleh sekelompok massa.

Baca Juga:Warna-Warna Ini Bikin Rumah Terlihat Kusam dan Ketinggalan Zaman, Jangan Salah Pilih Cat Eksterior!Bukan Sekadar Estetik! Ini 6 Warna Cat Rumah Pembawa Hoki Menurut Feng Shui

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat ratusan warga mengepung lokasi acara, melakukan intimidasi, serta merusak fasilitas ibadah seperti meja, kursi, dan salib.

Aksi pembubaran ini dilakukan dengan alasan tidak adanya izin kegiatan keagamaan.

Namun, sejumlah pihak menilai alasan tersebut hanya dijadikan dalih untuk melegitimasi tindakan intoleransi.

Parahnya, tindakan ini seolah dibiarkan oleh aparat yang seharusnya melindungi kebebasan beragama setiap warga negara.

Penolakan Pembangunan Gereja di Depok Tambah Luka Toleransi

Tak berselang lama, pada Sabtu, 5 Juli 2025, warga di Cilodong, Depok, menolak rencana pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres.

Penolakan ini menunjukkan bahwa sikap diskriminatif terhadap minoritas masih sangat kuat, bahkan di tengah masyarakat perkotaan.

Penolakan ini dilakukan oleh sekelompok warga yang mengklaim bahwa pembangunan gereja tidak memiliki izin lengkap seperti izin dilingkungan setempat.

Baca Juga:Ternyata Posisi Kasur Bisa Pengaruhi Kepribadian, 8 Cara Menata Kamar Menurut Feng ShuiMenurut Feng Shui, 5 Posisi Tempat Tidur Ini Bisa Bikin Kamu Lelah Sepanjang Hari

Namun, banyak pihak menilai bahwa dalih administratif tersebut seringkali dijadikan pembenaran untuk menolak keberadaan rumah ibadah umat non-Muslim.

Kasus Depok ini menambah daftar pelanggaran kebebasan beragama di Jawa Barat sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, telah terjadi pembubaran acara Jalsah Salanah Ahmadiyah di Kuningan, gangguan terhadap pembangunan tempat ibadah di Majalengka, serta penyegelan Masjid Ahmadiyah di Kota Banjar.

PBM 2006 Dinilai Jadi Pemicu Intoleransi

Sejumlah aktivis HAM dan kelompok masyarakat sipil menilai bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi akar dari banyak kasus intoleransi di Indonesia.

Aturan ini mewajibkan izin administratif yang rumit untuk mendirikan rumah ibadah, sehingga sering digunakan sebagai alat penindasan terhadap kelompok minoritas.

0 Komentar