Fraksi PDIP Dorong Anggaran Kelurahan Sesuai Undang-undang

DPRD kota Cirebon
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau saat memberikan pemandangan umum fraksinya di Paripurna. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER. ID
0 Komentar

CIREBON – Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengalokasikan anggaran kelurahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Umar Stanis Klau mengungkapkan, alokasi anggaran kelurahan ini diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Lebih rinci, Umar menyebutkan, dalam pasal 230, UU tersebut memerintahkan Pemda mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Baca Juga:Dua Raperda Disahkan DPRD, Perda PPNS dan KelembagaanDPRD Kota Cirebon Dorong Percepatan Penyusunan RIPARDA

Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut, dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan, untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diamanatkan Undang-undang, penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat itu dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.

Yang menjadi sorotan, dijelaskan Umar, adalah besaran anggaran yang dialokasikan, dimana dalam ayat 4 pasal 230, diperintahkan, untuk daerah kota yang tidak memiliki Desa, alokasi anggaran untuk kelurahan ini paling sedikit lima persen dari APBD, setelah dikurangi DAK.

“Ini yang kami dorong, agar nilai alokasinya sesuai dengan amanat UU,” ungkap Umar.

Sementara ini, disebutkan Umar, alokasi APBD untuk kelurahan masih jauh dari amanat Undang-undang 23 tahun 2014.

Dari informasi yang ia peroleh, untuk tahun ini, APBD Kota Cirebon hanya mengalokasikan 0,8 persen, setelah dikurangi DAK, sehingga itu masih sangat jauh.

Fraksi PDI Perjuangan pun sudah melakukan simulasi penghitungan, dengan asumsi 1,3 Triliun APBD Kota Cirebon tahun ini setelah dikurangi dana alokasi khusus, maka 5 persen dari angka tersebut, jika sesuai dengan amanat Undang-undang, anggaran untuk Kelurahan seharusnya bisa sampai angka 65 miliar, dan 22 kelurahan bisa dapat sekitar 3 miliar.

Baca Juga:Herman Khaeron Tantang Festival Milm Kampung untuk Tahun DepanSeri Premium Tercanggih LG Siap Masuk Pasar, Ini Deretan Produknya

“Saat ini masih sangat jauh dari 5 persen APBD kita,” sebut Umar.

Maka, ditegaskan Umar, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemkot melaksanakan amanat UU dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan berbasis kelurahan.

Meskipun masih jauh dari lima persen, kata Umar, minimal Pemkot memperlihatkan keberpihakannya dalam hal penganggaran kepada rakyat, salahsatunya dengan mengalokasikan anggaran kelurahan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014.

“Kami mendorong ini, sebagai wujud keberpihakan kita kepada masyarakat bawah. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan harus benar-benar berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Umar. (sep)

0 Komentar