Komisi II DPRD Usulkan Merger Tiga BUMD Kota Cirebon

dprd kota cirebon
Wakil Ketua Komisi II, Ana Susanti dan Anggota Komisi II, H Karso mengusulkan agar tiga BUMD. dimerger. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID 
0 Komentar

CIREBON – Muncul usulan untuk merger tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cirebon.

Usulan tersebut mencuat saat Komisi II DPRD Kota Cirebon mengundang lima BUMD, untuk bersama mengevaluasi kinerja dari lima perusahaan plat merah tersebut.

Tiga BUMD yang diusulkan untuk digabung, adalah Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP), Perumda Farmasi Ciremai serta Perumda Pasar Berintan.

Baca Juga:Lagi, Komisi II Beri Catatan untuk Lima BUMDSoroti Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Kota Cirebon Kumpulkan Semua Pihak

Usulan merger muncul karena melihat capaian kinerja ketiga BUMD tersebut tak kunjung memperlihatkan hasil yang maksimal, baik dari sisi pengelolaan perusahaan hingga deviden yang disetorkan kepada kas daerah.

Wakil Ketua Komisi II, Ana Susanti mengungkapkan, melihat kondisi ketiga BUMD tersebut saat ini, masing-masing mempunyai persoalan yang sama dari tahun ke tahun, seperti PDP dengan progres perubahan bentuk perusahaan yang tak kunjung selesai hingga inventarisasi aset perusahaan, Perumda Farmasi Ciremai yang kesulitan mengembangkan usaha, serta Perumda Pasar Berintan yang masih menemui banyak kendala dalam mengelola pasar-pasar yang ada.

“Maka sudah, sepertinya memang merger menjadi salahsatu pilihan,” ungkap Ana.

Meskipun masing-masing BUMD, antara PDP, Perumda Farmasi Ciremai serta Perumda Pasar Berintan memiliki core bisnis yang berbeda, namun ketentuan memperbolehkan sebuah bentuk badan usaha milik daerah yang mengelola aneka usaha, dan itu bisa masuk untuk dijadikan dasar merger ketiga BUMD ini.

“Jika trio BUMD (PDP, Perumda Farmasi Ciremai dan Perumda Pasar Berintan. Red) dimerger, nanti dibuat unit-unit di bawahnya sesuai bidang kerja awal,” kata Ana.

Senada, Anggota Komisi II, H Karso menjelaskan, ketiga BUMD yang diusulkan merger ini memiliki persoalan masing-masing yang menurutnya krusial.

Sehingga dengan di dimerger, ketiga BUMD ini bisa bersama-sama memaksimalkan aset dan potensi yang ada sehingga bisa lebih maksimal juga memerankan fungsi BUMD.

“Nanti aset-aset yang ada bisa dimaksimalkan, bisa bergerak di aneka usaha,” ungkap H Karso.

Baca Juga:Fraksi PDIP Dorong Anggaran Kelurahan Sesuai Undang-undangDua Raperda Disahkan DPRD, Perda PPNS dan Kelembagaan

Seperti disebutkan H Karso, PDP empat tahun terakhir ini mengupayakan perubahan bentuk badan usaha menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), namun tak kunjung selesai.

Di Perumda Pasar Berintan, enam titik pasar statusnya masih menggantung dan pengelolaan masih belum maksimal.

0 Komentar