CIREBON,RAKCER.ID – Dua pria berinisial SL (34) dan SR (27) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membobol rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon.
Keduanya diketahui merupakan residivis yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas dari kasus serupa.
Simak Ulasan Lengkap Tentang Dua Residivis Kembali Dibekuk
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025. Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, antara lain perhiasan emas, televisi, serta uang tunai yang ditaksir mencapai nilai kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca Juga: Ratusan Peserta Ramaikan Tes JLPT di IPB CirebonOJK Perketat Pengawasan Pinjaman Online di Ciayumajakuning
Kejadian tersebut baru disadari pemilik rumah pada pagi harinya saat mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan rusak dan isi rumah berantakan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku tergolong nekat dan sudah direncanakan.
Mereka masuk ke rumah korban saat situasi sepi dan menggunakan alat sederhana untuk mencongkel pintu.
“Setelah menerima laporan warga, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua tersangka berhasil diamankan,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (16/7).
Keduanya ditangkap di tempat terpisah, namun masih berada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti hasil curian, termasuk perhiasan emas dan televisi, sementara uang tunai sudah sempat digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
SL dan SR ternyata bukan nama baru dalam dunia kriminal di wilayah Cirebon. Menurut catatan kepolisian, mereka sudah lebih dari dua kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.
Baca Juga:LRT Jabodebek Catat 2,31 Juta Pengguna di Juli 2025Krisis Pendaftaran dan Gaji Murah, Guru Swasta Cirebon Bertahan dalam Keterbatasan
SL pernah divonis 2 tahun penjara pada 2020, sementara SR menjalani hukuman 1,5 tahun pada 2021.
Kedua pelaku saling mengenal dan diduga kembali bekerja sama untuk melakukan pencurian demi alasan ekonomi.
“Motifnya masih klasik, mereka mengaku kesulitan ekonomi setelah bebas dari penjara dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Tapi tentu tidak bisa dijadikan pembenaran atas perbuatan melanggar hukum,” tambah Kombes Sumarni.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah Cirebon dan sekitarnya.