CIREBON, RAKCER.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau menyoroti secara tajam permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur di wilayah Argasunya.
Ia mengungkapkan, kondisi sosial masyarakat di sana, kini telah memasuki tahap krisis, bukan lagi sekadar persoalan teknis atau kebijakan semata.
“Saya melihat dari kacamata sosial, masyarakat Argasunya adalah kelompok yang patut mendapatkan perlindungan dan perhatian lebih serius serta prioritas dari pemerintah,” ungkap Umar saat ditemui oleh Rakyat Cirebon, Jumat (8/8).
Baca Juga:Warga Argasunya Protes Pengelolaan Sampah TPA Kopiluhur yang Merusak LingkunganPengelola TPA Kopiluhur Terbuka Soal Pencemaran, Tawarkan Solusi untuk Warga
Menurut Umar, munculnya berbagai persoalan seperti TPA, galian C, dan isu lingkungan lainnya menunjukkan lemahnya pengawalan dari pemerintah. Ia pun mendorong Walikota Cirebon untuk turun tangan langsung.
“Saya berharap pak Walikota mengambil inisiatif, turun tangan, dan melakukan pengawalan secara sungguh-sungguh. Saya juga lama tinggal di Argasunya, jadi paham, ini bukan persoalan biasa lagi. Ini sudah mengarah ke krisis, bahkan potensi konflik horizontal,” ucapnya.
Umar mendesak agar pemerintah fokus mencarikan solusi nyata, khususnya terkait air sumur warga yang tercemar limbah sampah.
“Air sumur warga keruh, diduga akibat resapan limbah dari sampah yang tidak dikelola dengan baik dan profesional. Ini harus segera diatasi. Belum lagi dampak kesehatannya, seperti ISPA, penyakit kulit, dan lain-lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Umar Stanis Klau menilai persoalan TPA Kopiluhur ini sudah terjadi bertahun-tahun, namun selalu dibahas berulang tanpa solusi nyata. Ia pun menyoroti momen politik yang kerap dimanfaatkan untuk menjanjikan perhatian ke wilayah selatan seperti Argasunya dan Kalijaga, namun realisasinya nihil.
“Mohon maaf, tiap musim politik selalu janji perhatian ke wilayah selatan, tapi buktinya mana? Persoalan sampah selalu kembali lagi ke situ, tanpa ada solusi,” tambahnya.
Terkait solusi konkret, kata Umar, pengelolaan sampah harus dibedakan dari sekadar pembuangan. Ia mengkritik pemahaman keliru soal TPA.
Baca Juga:Taman Depan Barkowil akan Dipercantik, Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP Kota CirebonPemerintah Cirebon Dorong Jalan Pekalipan Jadi Kawasan Kuliner yang Menarik Wisatawan
“Kita harus pahami, TPA itu singkatan dari Tempat Pengelolaan Akhir, bukan cuma pembuangan. Itu jelas diatur dalam undang-undang. Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup harus betul-betul memperhatikan teknis dan SOP-nya,” kata dia.