Taman Depan Barkowil akan Dipercantik, Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP Kota Cirebon

Taman Depan Barkowil akan Dipercantik, Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP Kota Cirebon
PENERTIBAN REKLAME. Satpol PP Kota Cirebon menertibkan reklame di Taman Krucuk, persiapan renovasi wajah kota. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah Kota Cirebon mulai menertibkan sejumlah reklame dan billboard yang terpasang di kawasan Taman Krucuk, sebagai bagian dari persiapan renovasi taman tersebut.

Penertiban yang dilakukan pada Rabu (6/8) malam hingga Kamis (7/8) ini, dilakukan sesuai dengan arahan Wali Kota Cirebon yang ingin mempercantik area yang dianggap sebagai “muka kota” atau gerbang masuk Kota Cirebon.

Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan Taman Adipura hingga Taman Krucuk (depan Bakorwil).

Baca Juga:Dewan Pendidikan Cirebon Desak Walikota Susun Peraturan Walikota Tentang Pembelian Seragam SekolahKomisi III DPRD Kota Cirebon Desak Wali Kota Cirebon Bentuk Dewan Kebudayaan

“Sesuai arahan pak Walikota, taman tersebut akan direnovasi, dipugar, dan dipercantik. Maka, instansi terkait, termasuk Satpol PP, diminta untuk menertibkan reklame-reklame yang ada di kawasan itu,” ujar Rahmat, Kamis (7/8).

Berdasarkan inventarisasi, kata Rahmat, terdapat tiga unit billboard berukuran besar dan sekitar 12 titik neon box yang berdiri di area taman tersebut. Hingga saat ini, satu unit billboard sisi selatan telah berhasil dibongkar.

“Kita fokuskan dulu ke Taman Krucuk. Ada dua billboard lagi yang sedang dalam proses penertiban. Kami juga mendorong agar pihak advertising bisa melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.

Rahmat menegaskan, penertiban akan dilakukan Satpol PP Kota Cirebon secara menyeluruh, termasuk pembongkaran tiang dan rangka reklame secara permanen di berbagai taman kota

“Hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada yaitu, melarang pemasangan reklame, baik besar maupun kecil, di area taman kota,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, sejumlah vendor reklame telah dipanggil dan diberikan surat peringatan serta berita acara pembongkaran.

“Salah satu vendor alhamdulillah, telah kooperatif dalam proses pembongkaran. Bagi vendor yang tidak kooperatif, kami (Satpol PP Kota Cirebon) tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame,” tambahnya.

Baca Juga:Sekolah Bebankan Pungutan Fantastis dan Sodorkan Surat Pernyataan Bermaterai yang Tak Jelas Isinya ke Ortu!Aliansi Peduli Cirebon Selatan akan Gelar Aksi di Depan Bupati Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Cirebon Timur

Kepada para pelanggar tersebut, Rahmat menyampaikan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif agar penertiban dilakukan dengan baik.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar penertiban bisa dilakukan dengan baik. Tujuannya adalah menjaga estetika kota, apalagi kawasan tersebut menjadi etalase Kota Cirebon,” tegasnya.

0 Komentar