Wakil Ketua F-Demokrat Persatuan Endah Arisyanasakanti Ikut Sosialisasikan 5 SPM Posyandu

DPRD kota Cirebon
Wakil Ketua Fraksi Demokrat Persatuan DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti mensosialisasikan 5 SPM Posyandu dalam resesnya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Pada momentum reses masa persidangan I tahun 2025-2026 kemarin, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Persatuan DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti SH turun menyapa para konstituennya di dua titik.

Pertama, Endah bertemu dan berdialog dengan masyarakat di RW 01 Karanganyar Kelurahan Kesambi, dan selanjutnya menyapa masyarakat di RW 07 Kayuwalang Kelurahan Karyamulya.

Dari dua pertemuan tersebut, Endah pun mendengarkan banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, mulai dari insentif para kader Posyandu, perbaikan infrastruktur hingga penyaluran berbagai program Bansos.

Baca Juga:Warga Bayu Asih Keluhkan Pelayanan PDAM, Anggota DPRD Siap TindaklanjutiCurhat ke Anggota DPRD, Warga RW 05 Kesambi Baru Minta Fasilitas Ruang Publik

Dua pertemuan ini juga dimanfaatkan Endah untuk mensosialisasikan 5 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu.

Dijelaskan Endah, 5 SPM Posyandu sebenarnya merujuk pada 6 bidang SPM yang diintegrasikan dalam program Posyandu, di mana pelayanan utamanya terbagi menjadi 6 bidang, yaitu Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman & Ketertiban Umum, serta Sosial.

“Program ini berupaya menjadikan Posyandu sebagai pusat pelayanan komprehensif yang tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak,” ungkap Endah, Kamis (13/11).

Dengan enam bidang pelayanan utama ini, lanjut Endah, maka Posyandu yang sebelumnya hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, kini menjadi tanggung jawab 5 Dinas lainnya.

“Jadi saat ini Posyandu bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan, tapi juga Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPRKP, dan DPUTR, ini sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu,” jelas Endah.

Permendagri nomor 13 tahun 2024 ini, kata Endah, juga mengatur peran serta pengurus RT dan RW, dimana mereka bisa menjadi bagian dari personal Posyandu.

“Personelnya nanti bukan hanya ibu-ibu, dari lima bidang ini mencakup pengurus RT dan RW juga masuk ke Posyandu,” kata Endah.

Baca Juga:Warga Sekitar Perlintasan KA Kesulitan Akses Bantuan Rutilahu, Ngadu ke Anggota DewanDengar Keluhan Warga, Ketua Fraksi PKS-Nurani Jawab Persoalan Penonaktifan BPJS

Secara otomatis, ditambahkan Endah, persoalan Posyandu yang dulunya hanya terkait dengan kesehatan, dengan adanya 5 SPM Posyandu berdasarkan Permendagri ini, persoalan di Posyandu menjadi lebih banyak, mulai dari Pendidikan, Rutilahu, Infrastruktur hingga Sosial.

Permendagri nomor 13 tahun 2024 yang mengatur tentang 5 SPM Posyandu ini, perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot dengan membuat turunan berupa Perwali.

“Dulu hanya urusan kesehatan, sekarang urusannya lebih banyak dari rutilahu, sanitasi. Termasuk kemanan dan Ketertiban Umum. Disdiknya menanggung jawabi PAUD dan TK,” imbuh Endah.

0 Komentar